ABSTRAK
Gambang Semarang merupakan salah satu folklor Indonesia yang didalamnya mencakup seni musik, vocal, tari dan lawak yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 10 Ayat (2) UUHC menetapkan bahwa Hak Cipta atas lagu, tarian dan karya seni lainnya yang ada di Indonesia dipegang oleh negara. Namun sayangnya, kelahiran Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun
2002 ini ternyata tidak diiringi dengan kesadaran dan pemahaman terhadap perlindungan Hak Cipta terhadap seni pertunjukan Gambang Semarang itu sendiri. Untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini, maka penulis dalam melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris.
Permasalahan yang timbul mengenai bagaimanakah eksistensi Gambang Semarang dan karakteristik apa yang dimilikinya sebagai warisan budaya yang membedakannya dengan Gambang Semarang modifikasi kreatifitas seniman. Gambang Semarang merupakan seni pertunjukan hasil akulturasi kesenian Jawa dan Cina. Keberadaannya sangat memprihatinkan karena adanya pergeseran nilai sosial dan budaya, kurangnya pemahaman hak cipta, oleh karena itu perlu pemahaman masyarakat dan seniman tradisional akan pentingnya kesenian tradisional sebagai aset folklor kota Semarang.
Kedudukan Gambang Semarang dalam perwujudan aslinya menurut UUHC No 19 Tahun 2002 merupakan folklor yang dilindungi oleh negara sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) bahwa negara negara memegang Hak Cipta atas folklor karena Gambang Semarang merupakan kesenian tradisional yang turun temurun, hasil kebudayaan rakyat, penciptanya tidak diketahui, belum berorientasi pasar dan hak kolektif komunal. Sedangkan untuk karya seni kreatifitas Gambang Semarang yang telah dimodifikasi dilindungi oleh UUHC sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa seni musik,lagu tari termasuk dalam jenis ciptaan yang dilindungi maka Gambang Semarang layak mendapatkan perlindungan Hak Cipta.
Langkah–langkah Pemerintah Daerah Kota dalam memberikan
perlindungan terhadap Gambang Semarang adalah memberikan sosialisasi UUHC No 19 Tahun 2002 kepada seniman tradisional melalui Dinas kebudayaan dan Pariwisata setempat dan mengadakan pelatihan serta lomba-lomba. Untuk mewujudkan perlindungan Gambang Semarang sebagai warisan budaya seharusnya Pemerintah Kota Semarang perlu membuat peraturan daerah atau setidaknya SK sebagai realisasi Pasal 10 ayat (2) UUHC Tahun 2002 dan harus ada APBD secara optimal demi keberhasilan upaya revitalisasi Gambang Semarang serta kerjasama dengan seluruh pihak industri kesenian dalam hal ini swasta sebagai perwujudan program kepedulian sosial (Corporate Social Responsibility) dalam bentuk memberikan kompensasi yang layak sebagai wujud perlindungan hukum atas seniman tradisional yaitu dengan berpartisipasi dalam mendorong perkembangan kesenian tradisional. Serta mengadakan inventarisasi folklor.
Kata Kunci :Gambang Semarang, Folklor, Perlindungan Hak Cipta.
File Selengkapnya.....