Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

78. Eksistensi Gambang Semarang Dan Perlindungan Hukumnya Menurut Undang-Undang Hak Cipta

ABSTRAK

Gambang   Semarang   merupakan   salah   satu   folklor   Indonesia   yang didalamnya  mencakup  seni  musik,  vocal,  tari dan  lawak  yang  dilindungi  oleh Undang-Undang  Hak Cipta. Pasal 10 Ayat (2) UUHC menetapkan  bahwa Hak Cipta atas lagu, tarian dan karya seni lainnya yang ada di Indonesia dipegang oleh negara. Namun sayangnya, kelahiran Undang-Undang  Hak Cipta No. 19 Tahun
2002 ini ternyata tidak diiringi dengan kesadaran dan pemahaman terhadap perlindungan   Hak  Cipta  terhadap  seni  pertunjukan   Gambang  Semarang  itu sendiri. Untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini, maka penulis dalam melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris.
Permasalahan  yang timbul mengenai  bagaimanakah  eksistensi  Gambang Semarang  dan karakteristik  apa yang dimilikinya  sebagai warisan budaya yang membedakannya dengan Gambang Semarang modifikasi kreatifitas seniman. Gambang Semarang merupakan seni pertunjukan hasil akulturasi kesenian Jawa dan Cina. Keberadaannya sangat memprihatinkan karena adanya pergeseran nilai sosial dan budaya, kurangnya pemahaman hak cipta, oleh karena itu perlu pemahaman masyarakat dan seniman tradisional akan pentingnya kesenian tradisional sebagai aset folklor kota Semarang.
Kedudukan   Gambang   Semarang   dalam   perwujudan   aslinya   menurut UUHC No 19 Tahun 2002 merupakan folklor yang dilindungi oleh negara sebagaimana  telah  tertuang  dalam  Pasal  10  Ayat  (2)  bahwa  negara  negara memegang   Hak  Cipta   atas  folklor   karena   Gambang   Semarang   merupakan kesenian  tradisional  yang turun temurun,  hasil kebudayaan  rakyat, penciptanya tidak    diketahui,    belum    berorientasi    pasar    dan    hak    kolektif    komunal. Sedangkan   untuk   karya   seni   kreatifitas   Gambang   Semarang   yang   telah dimodifikasi dilindungi oleh UUHC sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa seni musik,lagu tari termasuk dalam jenis ciptaan yang dilindungi maka Gambang Semarang layak mendapatkan perlindungan Hak Cipta.
Langkah–langkah     Pemerintah     Daerah     Kota     dalam     memberikan
perlindungan terhadap Gambang Semarang adalah memberikan sosialisasi UUHC No 19 Tahun 2002 kepada  seniman  tradisional  melalui  Dinas kebudayaan  dan Pariwisata setempat dan mengadakan pelatihan serta lomba-lomba. Untuk mewujudkan  perlindungan  Gambang  Semarang  sebagai  warisan  budaya seharusnya Pemerintah Kota Semarang perlu membuat peraturan daerah atau setidaknya SK sebagai realisasi Pasal 10 ayat (2) UUHC Tahun 2002 dan harus ada   APBD   secara   optimal   demi   keberhasilan   upaya   revitalisasi   Gambang Semarang serta kerjasama dengan seluruh pihak industri kesenian dalam hal ini swasta sebagai perwujudan program kepedulian sosial (Corporate Social Responsibility) dalam bentuk memberikan kompensasi yang layak sebagai wujud perlindungan hukum atas seniman tradisional   yaitu dengan berpartisipasi dalam mendorong  perkembangan  kesenian  tradisional.  Serta mengadakan  inventarisasi folklor.

Kata Kunci :Gambang Semarang, Folklor, Perlindungan Hak Cipta.
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi