ABSTRAK
HERY PUTAR JAGAD. Partisipasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) di Desa Kumasari Kecamatan Sarudu Kabupaten Mamuju Utara (dibimbing oleh Mappamiring dan Ansyari Mone).
Partisipasi adalah suatu wujud dari peran serta masyarakat dalam aktivitas berupa perencanaan dan pelaksanaan untuk mencapai tujuan pembangunan masyarakat. Wujud dari partisipasi dapat berupa saran , jasa ataupun dalam bentuk materi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam suasana yang demokratis. Berdasarkan hal tersebut, peneliti terdorong untuk mencoba menggambarkan dan menjelaskan partisipasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) di Desa Kumasari Kecamatan Sarudu Kabupaten Mamuju Utara.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menjelaskan mengenai situasi-situasi atau kejadian-kejadian secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dari partisipasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) di Desa Kumasari Kecamatan Sarudu Kabupaten Mamuju Utara. Data tersebut didapatkan dengan menggunakan instrumen dokumentasi dan wawancara terhadap responden.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) di Desa Kumasari Kecamatan Sarudu Kabupaten Mamuju Utara bahwa BPD belum sepenuhnya berpartisipasi secara aktif. Dimana partisipasi BPD dalam penyusunan APBD sampai ditetapkan menjadi peraturan desa dan dilaksanakan menjadi program desa. Partisipasi BPD dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa mempunyai indikator antara lain menjaring aspirasi masyarakat, pengambilan keputusan, dan koordinasi dengan instansi terkait.
Keyword : Partisipasi aparatur desa dan penyusunan Anggaran Pandapatan dan Belanja Desa (APBD)