BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak Negara yang memiliki penduduk miskin tersebar di negara-negara Asia. Banyak kebijakan pemerintah yang semestinya bertujuan untuk memakmurkan rakyat malah mempermiskin rakyat. Penduduk yang miskin makin tercekik dalam kemelaratan. Akibatnya, mereka semakin tidak berdaya dalam usaha memenuhi kebutuhan pokok keluarga atau rumah tangganya. Maka, tidak heran kalau jumlah penduduk paling miskin dan yang miskin makin bertambah banyak.
Saat ini derajat kesehatan anak belum bisa dikatakan membaik, karena kasus kesakitan pada anak dan kematian masih marak, terutama gizi buruk pada anak. Sementara kewajiban negara untuk melindungi anak termasuk kesehatan anak karena pada hakekatnya melindungi anak sama dengan melindungi kehidupan masa depan bangsa dan negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 juga menekankan tentang Kesehatan. Masalah kesehatan anak mendapatkan perhatian secara proporsional. Seperti terlihat pada pasal 17 ayat (2) yang mengatakan bahwa peningkatan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, masa bayi, masa balita, usia prasekolah dan usia sekolah. Sedang masalah pelayanan kesehatan pada anak diatur pada pasal 8 yang menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
Di tambah lagi penjelasan data statistik jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Februari tahun 2005 lalu berjumlah 35,10 juta jiwa (15,97 persen) dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan maret 2006 sebesar 39.05 juta jiwa(17,75 persen), berarti jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 3,95 juta jiwa. Dan peran komuditi makanan terhadap garis kemiskinan lebih besar dibandingkan peranan komuditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Peningkatan garis kemiskinan dari peranan komuditi makanan sebesar 74,99 persen (Berita resmi statistik 1 September 2006).