BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan zaman dan teknologi yang makin pesat saat ini menimbulkan dampak negatif yang mengancam keluhuran anak - anak kalau tidak dibentengi dengan pengetahuan tentang agama. Kebobrokan akhlak adalah penyakit yang berbahaya yang saat ini semakin merajalela, anak- anak kita saat ini benar- benar sedang berada di moncong serigala yang siap melumat hancurkan kesolihan jiwa dan keanggunan prilaku mereka, tak lain adalah kebobrokan moral.
Degradasi moral di era ini terjadi akibat terbukanya arus informasi tanpa batas, menyebabkan setiap individu belajar lebih mudah dan lebih luas. Sehingga anak- anak peserta didik tidak hanya terdidik lewat bangku sekolah, guru bukan lagi pemberi informasi tunggal, namun peserta didik juga menerima pendidikan di TV, HP, Internet, dan media cetak seperti majalah, koran, dan buletin.
Sebagaimana diketahui bahwa dunia pendidikan dikenal dengan istilah pendidikan seumur hidup, yang dalam bahasa asingnya diistilahkan dengan ‘‘ long life education‘‘. Hal ini sejalan dengan ajaran islam yang menganjurkan untuk menuntut ilmu dari usia kanak kanak sampai dewasa. Bahkan dikatakan juga bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi tiap muslim laki laki dan perempuan, namun yang paling penting adalah bagaimana menuntut ilmu pengetahuan yang sebanyak banyaknya dengan tidak mengesampingkan kewajiban- kewajiban agama.
Pendidikan adalah kebutuhan setiap manusia tidak terkecuali anak- anak karena dengan pendidikan bisa membuat anak- anak mengembangkan potensi dirinya, dan membentuk akhlak yang mulia. Sebagaiman yang tertuang dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional NO 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat 1:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Masyarakat, Bangsa dan negara.