Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

11. Analisis Yuridis Sosiologis Dan Ham Terhadap Kejahatan Penistaan Agama Melalui Media Online Facebook Dan Twitter

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara hukum sesuai yang diatur di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Implikasi logis dari konstitusionalisasi konsep negara hukum terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia adalah setiap tindakan memiliki regulasi hukum yang mengaturnya.Hukum sebagai alat yang berfungsi mengatur segala tingkah laku individu di dalam ruang- ruang sosial dalam negara Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga dapat  berperan  menciptakan ketertiban dunia. Mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak yang terlibat dalam ranah hukum, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.
Berangkat dari sebuah hukum dasar, ada dua spirit utama yang terdapat di dalam  Undang-Undang Dasar  Negara  Republik  Indonesia  1945  Amandemen  ke- 4.Pertama adalah spirit kedaulatan rakyat, pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen ke-4 tercantum bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Tafsiran mengenai pasal ini sering disamakan dengan konsep demokrasi.Ide mengenai demokrasi muncul dari pandangan yang menilai bahwa rakyat adalah unsur
yang  membentuk  negara melalui  sebuah  konsensus  kolektif,  sehingga  kedaulatan tertinggi seharusnya berada di tangan rakyat.Kemudian karena rakyatlah yang membentuk  negara,  maka rakyat  selalu  dipandang  rasional  dalam  menjalankan sebuah negara, sebab ide dari rakyat adalah representasi dari kepentingan- kepentingannya.
Hal ini berarti bahwa, dalam konsep demokrasi, pemerintahan suatu negara merupakan pemerintahan oleh rakyat. Hanya saja, dalam pengertian zaman sekarang, pengertian pemerintah di sini tidak lagi diharuskan bersifat langsung melainkan dapat pula bersifat tidak langsung atau perwakilan (representative government).Atas dasar prinsip demikian itulah, kekuasaan pemerintahan dibagi-bagi dalam beberapa fungsi, yang atas pengaruh Montesquieu, terdiri atas fungsi-fungsi legislatif, ekskutif, dan judisial. Dalam negara yang menganut kedaulatan rakyat, pembagian tiga fungsi itu tidak mengurangi makna bahwa yang sesungguhnya berdaulat adalah rakyat. Semua fungsi kekuasaan itu tunduk pada kemauan rakyat yang disalurkan melalui institusi yang mewakilinya.1

Spirit kedua yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen ke-4 adalah spirit negara hukum. Terkait hal ini sebuah terminologi   menjadi  substansi dari   spirit   negara   hukum,   yaitu   “nomokrasi”. Nomokrasi secara etimologi berasal dari kata “nomos” yang berarti norma, dan “cratos” atau “kratien”  adalah kekuasaan.  Dari  hal tersebut dapat ditarik  sebuah definisi  mengenai  nomokrasi,  yaitu  kekuasaan  yang diselenggarakan  berdasarkan norma atau hukum sebagai faktor penentunya.2  Konsep ini sering dipertentangkan dengan konsep demokrasi yang meletakkan kendali penyelenggaraan kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Konsep nomokrasi adalah sebuah konsep turunan (secondary concept) yang lahir dari konsep demokrasi. Melihat pada rentetan lahirnya sebuah negara, rakyatlah yang pertama kali memiliki sebuah kedaulatan, setelah rakyat bersepakat untuk membentuk sebuah negara, kekuasaan untuk menjalankan negara kemudian diberikan pada pemerintah. Dalam menjalankan Negara inilah pemerintah menggunakan hukum sebagai alatnya.
Berbicara masalah alat, tentunya sebuah alat haruslah memiliki fungsi, maka fungsi hukum pada dasarnya dapat dibagi menjadi lima: law as tool of social control, law as a tool of social engineering, law as a symbol, law as a tool of poilitcal legality, and law as a tool of integration mechanism.3
Sebenarmya, perselisihan antar agama bukan hal yang baru, khususnya di Indonesia sendiri. Perang antar agama, membantai penganut agama tertentu, merusak dan membakar rumah ibadah. Bukanlah hal yang tak mungkin bila ejek mengejek agama di dunia maya berimbah di dunia nyata. Sebagai contoh yang saya temukan di media online terkait penistaan agama ialah pada suatu akun facebook dengan nama pengguna “Jasmine Always-HappyIII” yang memposting bahwa “Mohammad SAW adalah keturunan anjink sawan yg pinter bohong, saking pinternya dy bisa boonk‟in milyaran manusia wkwkwkwk”. Hal ini telah menunjukkan bahwa pemilik akun tersebut telah menghina Nabi besar umat islam melalui media online dalam hal ini facebook. Maraknya penghinaan atau penistaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memikirkan akibat dari perbuatannya. Hal ini, tentunya tidak sejalan dengan ideologi negara Indonesia pada sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan juga melanggar  hak  dasar  manusia  yaitu  kebebasan  untuk memeluk  agama  yang diyakininya.4
Kitab  Undang-undang  Hukum  Pidana  dalam  pasal  156  dan  156a  telah mengatur  mengenai masalah penistaan  agama.  Dalam  artian, bahwa setiap  orang yangmelakukan perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan kebenciaan dan penodaan terhadap suatu agama tertentu dapat dipidana. Namun, apakah pasal itu juga dapat menjerat sesuatu yang terjadi bukan di dunia nyata melainkan terjadi di dunia maya ?
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi