BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kabupaten Gunungkidul selalu identik dengan kekeringan dan daerah tandus, akan tetapi pada kenyataannya Kabupaten Gunungkidul mempunyai berbagai sumberdaya yang berpotensi tinggi, salah satunya adalah sumberdaya alam berupa kawasan karst. Salah satu bentuk pemanfaatan kawasan karst adalah untuk kegiatan penambangan batuan gamping. Kawasan karst ditambang untuk diambil batu gampingnya karena memiliki nilai ekonomi tinggi, yaitu dapat digunakan sebagai bahan baku semen, pupuk, pengeras jalan, pondasi rumah, bahan baku industri seperti untuk industri kaca, bahan pemutih, penjernih air dan bahan pestisida.
Sebagian besar perusahaan pertambangan menggunakan berbagai piranti modern yang mampu bekerja dalam skala yang lebih besar dan cepat seperti sistem peledakan beruntun, peralatan berat antara lain escavator dan penggaru, sedangkan untuk penambangan rakyat masih menggunakan teknik dan peralatan tradisional seperti cangkul dan sekop. Penambangan yang dilakukan oleh masyarakat lebih berdasarkan kebutuhan pemenuhan hidup, sedangkan perusahaan-perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Gunungkidul lebih jauh lagi digunakan untuk komoditi perdagangan.
Kegiatan penambangan tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan diantaranya penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan asli daerah, dan peningkatan sumber devisa negara. Namun karena kurangnya pemahaman masyarakat akan lingkungan hidup sehingga memunculkan dampak negatif sebagai hasil sampingan dari penambangan kawasan karst. Eksploitasi kawasan karst secara berlebihan akan merusak berbagai potensi yang ada seperti kemiskinan keanekaragaman hayati pada kawasan karst setempat, rusaknya tatanan air (sumber air karst berkurang dan tercemar), hancurnya tanaman bernilai ekonomi tinggi, rusaknya obyek wisata alam gua dan karst, serta rusaknya sarana dan prasarana seperti jalan aspal. Kawasan karst dengan tanah yang sangat tipis dan ekosistem karst yang berbukit dengan kelerengan yang tinggi juga memberikan potensi terhadap terjadinya erosi dan longsor yang besar, sehingga makin membuat turunnya produktivitas dan kualitas lahan.
Dari data yang dilansir Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertambangan Kabupaten Gunungkidul tahun 2010 selain batu gamping, kawasan karst juga memiliki kandungan berupa, breksi andesit, batu apung, dan pasir tufan. Kekayaan sumberdaya alam potensi tambang di Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari batu gamping sebanyak 17.492.706.780 m3, batu apung sebanyak 2.050.018.491 m3, pasir sebanyak 3.777.267.476 m3, dan breksi andesit sebanyak 1.017.193.560 m3. Besarnya cadangan tambang inilah yang kemudian menjadi daya tarik penambangan rakyat untuk melakukan penambangan batuan gamping walaupun tidak semua aktivitas tersebut mengantongi persyaratan sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, dan sebagainya.