ABSTRAK
Setiap kelahiran perlu memiliki bukti tertulis dan otentik karena dapat membuktikan identitas seseorang yang pasti dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna yang dapat dilihat pada akta kelahiran yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan akta tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tulisan ini mengacu pada tiga pokok permasalahan, yakni 1.Bagaimana prosedur penerbitan akta kelahiran anak adopsi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang? 2.Bagaimana perbedaan pengurusan akta kelahiran anak kandung dengan anak adopsi? 3.Bagaimana akibat hukum yang timbul terhadap hubungan perdata anak yang diadopsi dengan orang tua kandungnya dan orang tua adopsi dari penerbitan akta kelahiran?.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dimana pembahasan penelitian serta hasilnya diuraikan melalui kata-kata berdasarkan data empiris yang diperoleh. Untuk menganalisis data dalam penelitian ini, digunakan langkah: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Pembahasan skripsi ini mengurai tentang prosedur penerbitan akta kelahiran anak adopsi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang dilakukan dengan cara memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran si anak sebelumnya. Pengurusan akta kelahiran anak adopsi dengan anak kandung terdapat perbedaan pada seksi kepengurusan yang berwenang di Dinas, selain itu, persyaratan yang harus dibawa yakni bagi anak kandung disertai keterangan dari orang tua sedangkan anak adopsi harus disertai penetapan pengadilan. Perbedaan terakhir yaitu pencantuman nama orang tua pada akta kelahiran tersebut. Akibat hukum dari penerbitan akta kelahiran anak adopsi terhadap orang tua kandung memiliki pandangan yang berbeda. Menurut hukum perdata barat hubungan anak dan orang tua kandung menjadi putus, hukum perdata islam memandang nasab anak terhadap orang tua kandung tidak boleh putus dan hukum perdata adat memandang hubungan anak dan orang tua angkat sebagai hubungan timbal balik.
Prosedur penerbitan akta kelahiran anak adopsi di Dispendukcapil Semarang telah sesuai dengan Perwalkot Semarang No. 1B Tahun 2010 dengan beberapa perbedaan prosedural dibandingkan kepengurusan akta kelahiran anak kandung, hanya saja Penulis menyarankan kepada pihak Dinas untuk lebih teliti dan tertib administrasi. Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kesadaran terhadap kepemilikan bukti identitas diri.
Kata Kunci: Akta Kelahiran, Anak Adopsi, Akibat Hukum Adopsi