ABSTRAK
Ruang terbuka hijau merupakan bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang di isi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegatasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaatan langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu baik berupa keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan. Sebuah kota sudah selayaknya mempertimbangkan keberadaan ruang terbuka hijau untuk ditingkatan fungsi serta perannya menjadi wadah masyarakat untuk berinteraksi sosial antar sesama warga kota maupun pengunjungnya, disamping itu berperan pula menciptakan keseimbangan lingkungan wajah perkotaan. Berdasarkan Permen PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan pemanfaatan RTH : minimal 30% RTH yang terdiri atas 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri atas ruang terbuka hijau privat. Penelitian ini mengkaji bagaimana ketersediaan ruang terbuka hijau di Kota Luwuk Banggai saat ini dan seberapa besar kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Luwuk Banggai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketersediaan akan ruang terbuka hijau di Kota Luwuk Banggai saat ini dan memproyeksi seberapa besar kebutuhan ruang terbuka hijau di Kota Luwuk banggai. Alat analisis yang digunakan yaitu analisis kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk dan Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang yaitu sebanyak 30 % dari luas wilayah, dimana 20 % untuk ruang publik dan 10 % ruang privat dan peraturan menteri PU No. 05/ PRT/ M/ 2008. Hasil penelitian yaitu berdasarkan Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yaitu 30 % dari luas wilayah, ketersediaan ruang terbuka hijau masih sangat kurang, dan berdasarkan PU No. 05/ PRT/ M/ 2008, belum memenuhi standar kebutuhan ruang terbuka hijau yang berdasarkan pedoman yang ada.