ABSTRAK
Keberadaan jalan lingkar di Kota Bontosunggu akan berpengaruh pada pemanfaatan ruang di sekitar jalan lingkar. Kegiatan pembangunan di sekitar kawasan jalan lingkar merupakan dampak aksesbilitas yang secara regional sangat menguntungkan. Pembangunan di sekitar jalan lingkar dimungkinkan tidak hanya sebatas pada perkembangan kawasan penunjang aktivitas pergerakan tetapi juga berkembang sebagai kawasan pelayanan aktivitas publik (sosial, ekonomi dan pemerintahan) seiring dengan tingkat kebutuhan masyarakat, terutama dalam pelayanan kebutuhan masyarakat disekitar jalan lingkar, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa, apabila tidak ada pengendalian pemanfaatan ruang, maka akan terjadi pemanfaatan ruang yang tidak terarah di sepanjang jalan lingkar Kota Bontosunggu. Berdasarkan permasalahan di atas, maka perlu dikaji “Bagaimana Peraturan Zonasi di sepanjang Koridor Jalan Lingkar Kota Bontosunggu sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang?”
Tujuan penelitian adalah untuk merumuskan peraturan zonasi di sepanjang koridor jalan lingkar agar kiranya dapat mengatur dan mengarahkan pembangunan hingga mencapai sasaran dalam rangka tertib pembangunan dan tertib pengaturan ruang secaradetail, dengan menggunakan beberapa analisis antara lain: analisis kebijakan, analisis kependudukan dan analisis pengembangan ruang.
Hasil analisis yang dilakukan diketahuai bahwa zona dasar pada lokasi penelitian adalah perumahan, komersial, pelayanan umum dan ruang terbuka hijau. Meskipun pada awalnya peruntukan kawasan ini adalah fungsi permukiman dan RTH yang ditetapkan dalam RDTR Kecamatan Binamu 2008, akan tetapi seiring perkembangan ruang di tambah dengan lokasi yang strategis maka hal itu akhirnya bertambah fungsi. Untuk mendukung hal tersebut maka dirumuskanlah peraturan zonasi
Dari temuan penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa rumusan peraturan zonasi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang koridor jalan lingkar kota Bontosunggu. Adapun sbstansi yang terkandung dalam peraturan zonasi tersebut antara lain: klasifikasi guna lahan, pembagian blok peruntukan dengan ketentuan aturan untuk masing-masing blok, dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang.
Untuk itu Pemerintah Derah Kabupaten Jeneponto agar mengarahkan kepada pihak swasta dan masyarakat yang akan membangun, di sepanjang koridor Jalan Lingkar Kota Bontosunggu hendaknya membangun pada lokasi sesuai dengan peraturan zonasi. Agar pemanfaatan ruang di sepanjang koridor jalan lingkar Kota Bontosunggu dapat dikendalikan.
Kata Kunci: Rumusan, Peraturan Zonasi, Pengendalian