BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara yang adil dan sejahtera serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang melaksanakan kegiatan pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah pembangunan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan serta merata di seluruh tanah air yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk mensejahterahkan rakyat Indonesia secara adil dan merata. Agar tujuan tersebut tercapai maka dibutuhkan dana yang sangat besar untuk membiayai kelangsungan pembangunan dan salah satu dana tersebut berasal dari penerimaan pajak. Pajak merupakan alat bagi pemerintah untuk mencapai tujuan mendapatkan penerimaan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat guna membiayai pengeluaran rutin danpembangunan nasional dan ekonomi masyarakat. Salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk mengukur keberhasilan dalam penerimaan negara dari pajak adalah tax ratio, yaitu perbandingan jumlah pajak yang diperoleh atau dikumpulkan pemerintah dengan jumlah pendapatan domestik bruto dalam satu tahun fiskal. Semakin besar tax ratio mengindikasikan semakin besar porsi penerimaan pajak dalam APBN.
Penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun penerimaan pajak terus mengalami peningkatan dan memberi andil besar dalam penerimaan negara. Dalam data pokok APBN 2008-2013 penerimaan pajak terus mengalami peningkatan. Dalam tiga tahun terakhir, untuk tahun 2010 penerimaan negara sebesar Rp. 723.30 triliun. Pada tahun 2011 penerimaan perpajakan sebesar Rp. 873. 85 triliun naik sebesar Rp. 150.55 triliun dari tahun 2010. Dan pada tahun 2012 penerimaan perpajakan sebesar Rp.1,017.20 triliun naik sebesar Rp. 143.triliun dari tahun 2011. Pada tahun 2013 penerimaan pajak mengalami peningkatan sebesar Rp. 122.14 triliun menjadi Rp. 1,1139.34 triliun (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, 2008-2013). Melihat hal tersebut maka pajak merupakan sektor yang sangat vital dalam rangka mensukseskan pembangunan. Dalam reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak telah mengalami perubahan yang signifikan yaitu official assessment system menjadi self assessment system. Menurut Mardiasmo (2011:7) self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Dalam sistem ini mengandung pengertian bahwa wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap dan tepat waktu. Self assessment system memungkinkan adanya wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya akibat dari kelalaian, kesengajaan atau mungkin ketidaktahuan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Agar self assessment system ini berjalan dengan efektif maka sudah selayaknya kepercayaan tersebut diimbangi dengan upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat atas kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.