ABSTRAK
Salah satu pajak yang merupakan penerimaan negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan pada mereka yang mendapatkan manfaat dari bumi dan bangunan serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dasar pengenaan PBB untuk setiap bumi dan bangunan secara umum berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dimana NJOP adalah indikasi nilai jual tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. NJOP Bumi dan Bangunan , tergantung pada luas dan nilai jual/m2 tanah serta bangunan itu sendiri. Setiap tahun NJOP suatu daerah meningkat yang disebabkan oleh perkembangan yang pesat, pertambahan jumlah penduduk, dan kondisi dari objek pajak. Dengan naiknya NJOP maka besarnya PBB yang terutang akan bertambah besar sehingga tingkat penerimaan PBB juga meningkat.
Kata kunci : NJOP, Penerimaan, Relaisasi