ABSTRAK
Kabupaten Bulukumba memiliki panjang garis pantai kurang lebih 164 Km yang melingkar mulai dari perbatasan Kabupaten Bantaeng sampai dengan perbatasan Kabupaten Sinjai dan Selayar dan melalui tujuh kecamatan dari total sepuluh kecamatan yang ada yaitu Kecamatan Gantarang, Ujung Bulu, Ujung Loe, Bonto Bahari, Bonto Tiro, Kajang, dan Herlang. Kondisi inilah yang kemudian menjadikan Pemerintah Kabupaten Bulukumba ingin memanfaatkan potensi sumber daya pesisir tersebut agar mampu meningkatkan perekonomian Bulukumba. Seperti yang dicantumkan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2012-2032 menetapkan bahwa Kawasan Strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi diarahkan pada Kawasan Pengembangan Perkotaan waterfront city. Sehubungan dengan hal tersebut maka penulis merasa penting untuk melakukan sebuah penelitian yang berjudul Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Tepian Air (Waterfront) Kota Bulukumba Kabupaten Bulukumba agar tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Jadi, seiring dengan meningkatnya pendapatan ekonomi daerah akibat pembangunan kawasan waterfront city Kabupaten Bulukumba, aspek lingkungan dan aspek sosial juga turut meningkat secara bersamaan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Pengendalian pemanfaatan ruang yang dimaksud dalam penelitian ini berupa peraturan zonasi (zoning regulation) sehingga metode analisis yang digunakan yaitu analisis ketentuan kegiatan dan pemanfaatan ruang zonasi karena disesuaikan dengan variabel penelitian yang difokuskan pada ketentuan kegiatan dan pemanfaatan lahan.
Hasil dari analisis ketentuan kegiatan dan pemanfaatan ruang tersebut berupa matriks ITBX yang didalamnya berupa kegiatan yang diizinkan (I), kegiatan yang diizinkan secara terbatas (T), kegiatan yang diizinkan secara bersyarat (B), dan kegiatan yang diberhentikan (X) pada kawasan tepian air (waterfront) Kota Bulukumba.
Kata Kunci: Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi (Zoning Regulation), Kota Tepian Air (Waterfront City), dan Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development).
File Selengkapnya.....