ABSTRAK
PT. Atoz Nusantara Mining (PT. ANM), merupakan sebuah perusahaan penambangan batu bara yang berlokasi di daerah IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat. Kegiatan pertambangan meliputi pembersihan lahan, pengupasan tanah penutup, penggalian, pemuatan, pengapalan dan reklamasi.
Dalam melaksanakan kegiatan penambangan, sering terjadi kecelakaan. Timbulnya kondisi kerja yang tidak aman berawal dari keadaan lapangan yang berbahaya dan tindakan kerja yang tidak aman serta mengabaikan keselamatan. Dari kondisi kerja yang tidak aman dan tindakan kerja yang tidak aman tersebut sering mengakibatkan kecelakaan kerja dan pada akhirnya dapat menyebabkan korban meninggal dunia.
Kecelakaan sering terjadi pada jalan menuju area tambang. Jalan menuju area tambang merupakan daerah kerja yang paling rawan antara lain karena kondisi ruas jalan yang tidak padat, ruas jalan yang sempit, tikungan yang terlalu tajam dan tindakan dari pengemudi yang tidak aman. Sedangkan tindakan kerja tidak aman yang paling sering terjadi adalah pengabaian alat pelindung diri oleh para pekerja. Kecelakaan kerja tambang yang terjadi pada tahun 2009-2012 terdapat 11 kecelakaan. Pada tahun 2009 terdapat tiga kasus kecelakaan ringan. Pada tahun 2010 terdapat dua kasus kecelakaan ringan dan dua kasus kecelakaan berat. Pada tahun 2011 terdapat dua kasus kecelakaan ringan, dan pada tahun 2012 terdapat dua kasus kecelakaan ringan. Kecelakaan terjadi karena adanya kondisi tidak aman, tindakan kerja tidak aman dan kurangnya perhatian manajemen dalam menindaklanjuti kondisi tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman yang terjadi. Penyelesaian masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang terjadi pada PT. Atoz Nusantara Mining adalah:
- Melakukan perbaikan pada kondisi tidak aman dan tindakan kerja tidak aman agar resiko keselamatan dan kesehatan kerja dapat diminimalkan.
- Melakukan pembinaan atau pelatihan keterampilan kepada karyawan sesuai dengan bidang kerjanya.
- Melakukan pengendalian terhadap faktor-faktor bahaya yang dapat mengganggu kesehatan pekerja pada saat bekerja.
- Mengatasi dan mencegah penyakit akibat kerja.