BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Era Reformasi yang ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Orde Baru menuntut pembaharuan dalam berbagai bidang dengan menerapkan azas azas transfaransi, akuntabilitas, dan desentralisasi.Dalam bidang pemerintahan, pelaksanaan Otonomi Daerah sebagai konsekuensi dari kebijakan desentralisasi telah dilaksanakan sejak tanggal 1 januari 2001.Kebijakan Otonomi daerah ini di tuangkan dalam UU No. 22 Tahun 1991, selanjutnya di sempurnakan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Otonomi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah : “Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia”. UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebijakan otonomi daerah memberikan kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan daerah mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. Pelaksanaan otonomi daerah memiliki tujuan antara lain: untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, peningkatan partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik dan pelaksanaan pembangunan, peningkatan efektifitas pelaksanaan koordinasi, pemanfaatan sumber daya yang ada di daerah, dan peningkatan efektifitas pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya otonomi daerah maka pemerintah daerah dapat dengan cepat merespon tuntutan masyarakat di daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki daerah masing masing.
Pelaksanaan sistem desentralisasi yang mengedepankan prinsip otonomi daerah menuntut semua pihak untuk melakukan perubahan ( reform). Salah satu kewenangan yang di berikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah adalah kewenangan untuk menetapkan peraturan daerahnya sendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan ditingkat atasnya.Hal itu dimaksudkan agar daerah dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan situasi di daerah setempat.