ABSTRAK
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Konservasi Sumber Daya Air dan berdasarkan Audit Energi Gedung Kantor Pusat Pertamina tahun 2010, maka perlu dilakukan upaya-upaya pelestarian sumber daya air dengan penghematan serta peningkatan efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air (PDAM dan air tanah) di Kantor Pusat Pertamina. Salah satu upaya yang akan diterapkan adalah penggunaan kembali air berpolutan rendah atau daur ulang air (water recycling) yang berasal dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penelitian ini bertujuan untuk merencanakan bentuk pemanfaatan dan bentuk pengolahan daur ulang air limbah yang sesuai kebutuhan dalam rangka mendesain Instalasi Daur Ulang air limbah yang efektif dan efisien di Kantor Pusat Pertamina. Penelitian dilakukan dengan menganalis potensi air limbah yang dapat didaur ulang, menganalisis aspek kebutuhan dan aspek teknis serta pembiayaan berdasarkan kondisi pemanfaatan dan karakteristik air limbah.Berdasarkan analisis potensi dan analisis aspek kebutuhan dan aspek teknis, air daur ulang dimanfaatkan untuk penggunaan cooling tower Gedung Utama. Instalasi Daur Ulang menggunakan kombinasi pengolahan filter karbon aktif, ultrafiltrasi (UF), dan ultraviolet (UV) yang dapat menghasilkan air daur ulang dengan kapasitas produksi 109 hingga 127 m3/hari atau 60 hingga 70 persen dari potensi sebesar 182 m3/hari yang bersumber dari Gedung Utama, Gedung Annex, Gedung Perwira, dan kantin Kantor Pusat Pertamina. Air daur ulang ini dapat mengurangi konsumsi PDAM sebesar 24 − 28%. Instalasi Daur Ulang Kantor Pusat Pertamina layak secara ekonomi dengan harga produksi air daur ulang sebesar Rp. 9.126 per m3 dibandingkan harga air PDAM sebesar Rp. 12.550 per m3. Penghematan yang diperoleh Kantor Pusat Pertamina sebesar Rp. 41.113.800 sampai Rp. 47.966.100 setiap bulannya dengan payback period selama 16 sampai 19 bulan.
Kata kunci: Air bersih, air limbah, IPAL, daur ulang, konservasi
File Selengkapnya.....