BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu masalah yang dihadapi Indonesia dalam melaksanakan pembangunan adalah tingkat pengangguran yang tinggi dan rendahnya jumlah kesempatan kerja. Sampai saat ini, pertanian merupakan sektor usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang relatif besar. Pada tahun 2007, jumlah tenaga kerja yang terserap pada sektor pertanian dalam berbagai skala usaha mencapai 42 juta orang atau sekitar 45 persen dari total angkatan kerja (BPS, 2008). Namun, produktivitas yang rendah, sempitnya lahan garapan, dan terjadinya alih penggunaan lahan pertanian ke non pertanian menyebabkan penambahan tenaga kerja di sektor pertanian menjadi tidak efektif.
Di satu sisi penduduk yang memasuki usia kerja dan yang memerlukan pekerjaan jumlahnya semakin meningkat, sedangkan di lain pihak jumlah pertumbuhan lapangan kerja menunjukkan perkembangan yang relatif kecil. Ketidakseimbangan ini menyebabkan terjadinya tingkat pengangguran yang semakin tinggi (BPS, 2008). Untuk mengatasi masalah tersebut berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan menggalakkan sektor non pertanian. Upaya-upaya yang sedang dilakukan untuk meningkatkan perkembangan usaha non pertanian diantaranya adalah melalui pengembangan kebijakan kredit, penyuluhan, dan pagelaran produk usaha non pertanian serta berbagai promosi yang disandingkan dengan program pariwisata. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada pengusaha non pertanian, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mampu mengurangi pengangguran.
UMKM akhir-akhir ini menjadi fokus dan perhatian pemerintah dalam mengembangkan sektor riil pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia dengan dikeluarkannya Undang Undang No. 6 tahun 2007. Undang undang ini berisi tentang kebijakan pembangunan sektor riil dengan melaksanakan program percepatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan UMKM. Kesadaran ini terbentuk atas sebuah fakta bahwa UMKM merupakan sektor usaha yang mempunyai daya tahan tangguh menghadapi goncangan ekonomi dan penyedia lapangan kerja terbesar disamping juga masih menghadapi banyak hambatan untuk berkembang (Suhariyanto, 2007). Keberadaan UMKM memberikan peran serta dalam pertumbuhan dan pembangunan ekonomi dalam negeri. Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) UMKM mencapai 53 persen dan rata-rata 3,37 persen terhadap pertumbuhan PDB nasional. Selain itu UMKM juga memberikan peran serta terhadap penyediaan lapangan kerja hingga mencapai 98 persen dari seluruh unit usaha yang berdiri di Indonesia. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa pembangunan yang nyata dan berdampak pada kesejahteraan rakyat adalah dengan membantu dan memfasilitasi UMKM agar tetap eksis dan mengembangkan skala usahanya.