ABSTRAK
Parkir Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pajak Parkir yang selanjutnya disingkat Pajak adalah Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan Tempat Parkir. Tempat Parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan Tempat Penitipan Kendaraan Bermotor dan Garasi kendaraan Bermotor yang memungut bayaran. berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik meneliti tentang Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya di Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melaui Pajak parkir dan hamabatan-hamabatan yang dihadapi.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data menggunakan Triangulasi Sumber dan teknik analisis data menggunakan teknik analisis data interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun yaitu pendataan dan sistem pemungutan. Pendataan dan Pemeungutan yang dilakukan oleh petugas sudah cukup baik. Pendataan merupakan kegiatan rutinitas dalam setiap bulannya. Dasar pemungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomer 9 Tahun 2001 Tentang Pajak Parkir. Hambatan-hambatan yang memepengaruhi penerimaan Pendapatan adalah wajib pajak yang tidak tepat waktu dalam membayar pajak dan obyek pajak yang berpindah-pindah.