ABSTRAK
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam terhadap Akad Utang Piutang Uang dengan Pelunasan Barang di Desa Kedungringin Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan” ini merupakan hasil penelitian di Desa Kedungringin Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, untuk menjawab pertanyaan: bagaimana praktik akad utang piutang uang dengan pelunasan barang di Desa Kedungringin Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan? dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap akad utang piutang uang dengan pelunasan barang di Desa Kedungringin Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik interview (wawancara),serta studi dokumen. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, yakni memaparkan utang piutang dan riba dalam hukum Islam untuk menganalisis akad utang piutang uang dengan pelunasan barang, dengan pola pikir induktif.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa akad utang piutang uang dengan pelunasan barang di Desa Kedunringin Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan terjadi karena adanya jual beli ikan yang ditangguhkan. Adapun akad tersebut dilakukan secara lisan tanpa dituliskan. Sedangkan dalam pelunasannya menggunakan barang dan disyaratkan barang tersebut harus lebih tinggi dari nilai yang dihutang. Hal ini sudah sesuai dengan syariat hukum Islam karena tambahan yang disyaratkan muqrid{ hanya merupakan ancaman agar muqtarid{ tidak mengulur-ulur waktu dalam pembayarannya. Praktik akad utang piutang uang dengan pelunasan di Desa Kedungringin Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan yang dilakukan seharusnya dituliskan untuk menghindari kesalahpahaman di masa yang akan datang. Sebaiknya para pelanggan tidak mengulur-ulur waktu dan segera melunasi hutangnya saat belum menumpuk dan menghentikan pengiriman ikan untuk sementara waktu, sehingga mereka tidak harus membayar hutang dengan barang.