ABSTRAK
Penelitian yang berjudul “Penerapan Akad Bai` Bitsaman Ajil Dalam Peningkatan Keuntungan Usaha Di Kopontren Nurul Huda Kembang Jeruk Banyuates Sampang Madura” ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad Bai’ Bitsaman Ajil dan tingkat keuntungan usaha yang diperoleh Kopontren Nurul Huda dari tahun ke tahun. Laporan keuangan yang diteliti 4 periode terhitung dari tahun 2011 sampai 2014.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yakni pengumpulan fakta melalui interprestasi yang tepat kemudian di analisa apakah penerapan akad Bay` Bithaman Ajil yang diterapkan di Kopontren ini sesuai dengan hukum Islam, serta apakah tingkat keuntungan yang diperoleh Kopontren dari tahun ke tahun meningkat dengan diterapkannya akad Bai` Bitsaman Ajil ini.
Pada pemberian pembiayaan BBA di Kopontren tidak menggunakan prinsip dasar pemberian pembiayaan yang umumnya digunakan lembaga keuangan. Akan tetapi kopontern Nurul Huda memiliki kebijakan sendiri yang harus dipenuhi oleh calon nasabah untuk melakukan pembiayaan di kopontren dengan tujuan untuk mempermudah proses pembiayaan dan kebijakan itu tidak menyimpang dari hukum Islam.Setiap anggota atau nasabah yang akan melakukan pembiayaan cukup menyerahkan foto copi KTP dan mengisi form pengajuan pembiayaan dengan mencantumkan jenis
produk yang diinginkan calon nasabah. Kedua belah pihak sepakat dengan harga yang telah ditentukan Kopontren. Tingkat keuntungan yang diperoleh Kopontren dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dengan bertambahnya jumlah anggota yang menggunakan akad Bay` Bithaman Ajil atau nasabah di Kopontren. Peningkatan yang diperoleh tidak sesuai dengan keinginan bersama seluruh anggota Kopontren karena ada beberapa kendala berupa peningkatan pembiayaan, misalnya pada tahun 2013 biaya penyusutan sebesar Rp. 10.564.000 pada tahun 2014 meningkat menjadi Rp. 19.713.600.
Dari data hasil penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur riba dalam pelaksanaan akad, karena pihak anggota yang menggunakan akad Bai` Bitsaman Ajil ini mengetahui harga yang dioeroleh pihak Kopontren dan harga yang diperolehnya. Maka kepada para pengurus inti dari kopontren agar melakukan penyeleksian calon peminjam agar dapat meminimalkan risiko-risiko pembiyaan bermasalah yang mungkin akan terjadi, serta meminimalkan biaya penyusutan agar tingkat keuntungan yang diperoleh Kopontren sesuai dengan yang diharapkan bersama.