ABSTRAK
Skripsi yang berjudul ‚PRODUK PERBANKAN SYARIAH (studi kasus implementasi transaksi gadai di PT. Bank BNI Syariah Cabang Dharmawangsa Surabaya)‛ ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana implementasi gadai di PT. Bank BNI Syariah Cabang Dharmawangsa Surabaya ? dan bagaimana analisis implementasi gadai di PT. bank BNI Syariah Cabang Dharmawangsa Surabaya ?
Dalam penelitian ini, penulis mengolah data dengan cara editing, organiting dan analiting. Sedangkan dalam menganalisis penulis menggunakan pola analisis deskriptif untuk memberikan penjelasan tentang gadai dan implementasi transaksi gadai di PT. Bank BNI Syariah Cabang Dharmawangsa Surabaya.
Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan rahn (gadai) dengan akad rahn yang dilakukan oleh PT. Bank BNI Syariah diperbolehkan dan tidak menyimpang dari akad yang telah ditentukan karena tidak ada penyelewengan dalam transaksi gadai. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penaksiran yang dilakukan oleh pihak bank sebelum akad rahn itu berlangsung dan nasabah menyerahkan surat atau kuitansi ketika menyerahkan barang gadai (marhu>n) beserta barang jaminan berupa emas lantakan yang bersertifikat ANTAM sebagai prosedur untuk mendapatkan pinjaman. Bank tidak bisa menerima barang jaminan berupa emas dalam bentuk perhiasan seperti kalung, cincin, dan gelang. Jenis barang jaminan gadai (marhu>n) yang diaplikasikan adalah emas, namun yang diutamakan untuk proses gadai di PT. Bank BNI Syariah adalah emas dalam bentuk batangan atau logam mulia yang bersertifikat ANTAM sebagai persyaratan nasabah untuk mendapatkan dana. Dengan barang jaminan berupa emas lantakan yang bersertifikat ANTAM tersebut nasabah bisa mendapatkan dana lebih besar, tergantung besar kecilnya barang jaminan tersebut.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka kepada PT. Bank BNI Syariah kami sarankan agar jenis barang gadai (marhu>n) tidak hanya berupa emas lantakan saja yang diutamakan namun berlian atau emas dalam bentuk perhiasan atau aksesoris juga diperhatikan agar menarik minat nasabah untuk melakukan gadai emas di PT. Bank BNI Syariah, karena selama ini yang dijadikan jaminan dalam gadai emas di BNI Syariah hanya emas lantakan sehingga minat nasabah untuk melakukan gadai kesulitan dan lebih mencari tempat lain untuk melakukan gadai.