ABSTRAK
Salah satu fungsi Pemerintah yang harus dijalankan adalah Pelayanan Publik. Pelayanan publik yang menjadi sorotan pada saat ini adalah bagaimana Pelayanan Perizinan yang diberikan kepada masyarakat melalui instansi pemerintah. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal di Kabupaten serdang bedagai merupakan instansi pemerintah yang bergerak dalam Pelayanan Perizinan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelayanan dalamPemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Serdang Bedagai. Denganmenggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif melalui wawancara,observasi, dan studi dokumen.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwaproses pemberian pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Serdang Bedagai sudah berjalan dengan cukup baik. Namun dalam tingkatkesadaran masyarakat akan pentingnya IMB masih perlu ditingkatkan.
Keyword : Pelayanan, Perizinan, Izin Mendirikan Bangunan
File Selengkapnya.....