ABSTRAK
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Islam sangat memperhatikan dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, diantaranya adalah hak untuk menerima mahar (maskawin). Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Karena Yang disunnahkan dalam shadaq (mahar/maskawin) adalah memberikan yang mudah dan sesuai dengan kemampuan, baik tunai maupun ditangguhkan, Setelah melakukan pencarian, akhirnya ditemukan hadis yang berkaitan dengan Hak penentuan mahar terhadap calon istri.
Untuk itu masalah yang akan diteliti ini berkaitan: 1) Bagaimana kualitas hadis hak penentuan mahar terhadap calon istri dalam Kitab Sunan Abu Dawud Nomor Indeks 2106?, Dan 2) Bagaimana pemaknaan hadis hak penentuan mahar (maskawin)terhadap calon istri dalam hadis Sunan Abu Daud No. Indeks 2106? Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk Untuk mengetahui kualitas hadis hak penentuan mahar (maskawin) terhadap calon istri dalam kitab Sunan Abu Dawud No. Indeks 2106. Dan untuk mendeskripsikan pemaknaan hadis hak penentuan mahar (maskawin) terhadap calon istri dalam hadis Sunan Abu Dawud No. Indeks 2106.
Penelitian ini bersifat kepustakaan (library research), dalam menjawab penelitian tersebut di lakukan dengan pengumpulan data yang diperoleh dari kitab hadis Sembilan yang standar terutama Kitab Sunan Abu Dawud>. Kemudian dilakukan analisa dengan melakukan takhrij terhadap hadis yang diteliti, melakukan kritik sanad maupun matandan menganalisa sharh }hadis.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kualitas hadis ini sahih lidzati baik itu sanad maupun matan sehingga bisa dijadikan hujjah.Sementara Mahar memang merupakan hak wanita, ia bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang ia inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar.
Kata Kunci: Mahar, Penentuan, Pemaknaan hadis.