BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara hukum sesuai yang diatur di dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Implikasi logis dari konstitusionalisasi konsep negara hukum terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia adalah setiap tindakan memiliki regulasi hukum yang mengaturnya.Hukum sebagai alat yang berfungsi mengatur segala tingkah laku individu di dalam ruang- ruang sosial dalam negara Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sehingga dapat berperan menciptakan ketertiban dunia. Mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak yang terlibat dalam ranah hukum, mulai dari akademisi hingga praktisi hukum.
Berangkat dari sebuah hukum dasar, ada dua spirit utama yang terdapat di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen ke-4.Pertama adalah spirit kedaulatan rakyat, pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen ke-4 tercantum bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Tafsiran mengenai pasal ini sering disamakan dengan konsep demokrasi.Ide mengenai demokrasi muncul dari pandangan yang menilai bahwa rakyat adalah unsur yang membentuk negara melalui sebuah konsensus kolektif, sehingga kedaulatan tertinggi seharusnya berada di tangan rakyat.Kemudian karena rakyatlah yang membentuk negara, maka rakyat selalu dipandang rasional dalam menjalankan sebuah negara, sebab ide dari rakyat adalah representasi dari kepentingan- kepentingannya.
Hal ini berarti bahwa, dalam konsep demokrasi, pemerintahan suatu negara merupakan pemerintahan oleh rakyat. Hanya saja, dalam pengertian zaman sekarang, pengertian pemerintah di sini tidak lagi diharuskan bersifat langsung melainkan dapat pula bersifat tidak langsung atau perwakilan (representative government).Atas dasar prinsip demikian itulah, kekuasaan pemerintahan dibagi-bagi dalam beberapa fungsi, yang atas pengaruh Montesquieu, terdiri atas fungsi-fungsi legislatif, ekskutif, dan judisial. Dalam negara yang menganut kedaulatan rakyat, pembagian tiga fungsi itu tidak mengurangi makna bahwa yang sesungguhnya berdaulat adalah rakyat. Semua fungsi kekuasaan itu tunduk pada kemauan rakyat yang disalurkan melalui institusi yang mewakilinya.