ABSTRAK
Perusahaan yang memproduksi barang (makanan, minuman, dan lain-lain) atau jasa pada umumnya menggunakan merek tertentu. Merek telah lama digunakan sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang dan atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis, atau digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan. Permasalahan yang timbul berkaitan dengan merek yang saat ini sering terjadi adalah praktek peniruan merek dagang dan praktek pemalsuan merek dagang. Praktek peniruan dan pemalsuan khususnya pada produk makanan dan minuman jelas akan merugikan tidak hanya bagi para pengusaha yang memiliki atau memegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen sebagai pengguna dari produk makanan dan minuman. Berkaitan dengan hal tersebut maka merek harus mendapatkan perlindungan hukum. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat oleh penulis dari penulisan karya ilmiah ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap merek suatu produk makanan dan minuman dan tindakan hukum apakah yang dapat dikenakan kepada pihak yang meniru suatu merek produk makanan dan minuman.
Penelitian ini, dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran secermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yuridis normatif yaitu data sekunder bahan hukum sekunder berupa doktrin, pandapat hukum para ahli, dan hasil karya dari kalangan hukum serta bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari majalah dan internet yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma.
Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 telah mengatur perlindungan atas merek, namun pada kenyataanya kemiripan atau kesamaan atas merek masih terjadi hingga saat ini, hal ini disebabkan oleh adanya persaingan curang antara perusahaan yang ingin mengambil keuntungan dengan cara meniru atau membajak merek-merek, khususnya merek pada produk makanan dan minuman yang sudah terkenal. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek bahwa pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi.