ABSTRAK
Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Resort Majene, dengan mewawancarai pihak kepolisian khususnya Satuan Lalu Lintas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan/atau menganalisa: (1) pelaksanaan patroli polisi di Kabupaten Majene dalam penanggulangan pelanggaran khususnya pelanggaran lalu lintas, (2) hambatan Polres Majene dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas, (3) upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas khususnya di Kabupaten Majene.
Penulis menarik kesimpulan bahwa Satlantas Polres Majene cukup rutin mengadakan patroli diwilayah hukumnya sendiri dengan melihat jumlah pelanggar yang ada. Jumlah pelanggar yang cukup banyak tersebut juga menjadi pekerjaan rumah bagi Satlantas mengingat selain menanggulangi atau menindak, Satlantas juga memiliki tugas untuk mencegah pelanggaran itu terjadi. Salah satunya dengan mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, baik disekolah-sekolah maupun di tengah-tengah masyarakat itu sendiri