ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui peranan polri dalam menangani dan menanggulangi tindak pidana pengguguran kandungan di Makassar dan untuk mengetahui apa yang menjadi penghambat bagi polri dalam mencegah terjadinya tindak pidana penggugguran kandungan di Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dengan memilih instansi terkait yaitu POLDA Sulawesi Selatan-Barat dengan melakukan wawancara dan pengumpulan data yang berkaitan dengan objek penelitian yakni Peranan Polri dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penggugguran Kandungan,
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran kepolisian adalah mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan masyarakat. Kejahatan aborsi belakangan ini sangat marak terjadi maka dari itu peran dari kepolisian sangat penting dalam menanggulangi tindak pidana pengguguran kadnungan Pengguguran kandungan ini dapat dicegah atau menanggulangi dengan melalui 2 cara, yaitu; upaya secara preventif dan upaya secara represif. Kepolisian juga dalam menangani kasus mendapatkan hambatan- hambatan. Yang pertama adalah hambatan sulitnya menentukan pasal yang pas dilihat dari lemahnya peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah ini, sehingga KUHP sekarang yang memuat pasal tentang masalah Pengguguran Kandungan atau aborsi perlu direvisi. Yang kedua adalah kurangnya pengetahuan tentang bahaya dari seks bebas, tidak dipungkiri bahwa tindakan aborsi ini berawal dari seks bebas dikalangan remaja. Ketiga tidak adanya saksi dalam kasus ini sehingga para pihak kepolisian mendapat kesulitan dalam memecahkan kasus. Keempat adalah kurangnya barang bukti, dalam kasus seperti aborsi barang bukti yang ada sangat mudah dimusnahkan terlebih dahulu. Kelima adalah sulitnya menetapkan tersangka. Ke enam adalah pengaruh dari semakin majunya teknologi atau teknologi yang semakin hari semakin maju, obat-obat atau alat yang bisa dijadikan sarana untuk menggugurkan kandungan diperjual belikan dengan bebas (via-online). Maka semua ini adalah hambatan yang menjadi kendala kepolisian dalam memecahkan kasus.