ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pada konflik horizontal di Kabupaten Luwu Utara, serta untuk mngetahui upaya Aparat Kepolisian dalam menangani tindak pidana yang terjadi pada konflik horizontal di Kabupaten Luwu Utara. Penelitian ini dilaksanakan di daerah Kabupaten Luwu Utara, juga di POLRES Kabupaten Luwu Utara dengan mewawancarai oknum Aparat Kepolisian POLRES Kabupaten Luwu Utara juga masyarakat Kabupaten Luwu Utara
Sumber data yang diperoleh yaitu data yang didapatkan dari hasil kunjungan kelokasi penelitian yaitu POLRES Luwu Utara, tokoh masyarakat di daerah-daerah rawan konflik juga buku-buku yang relevan dengan masalah yang di teliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain bahwa. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang terjadi pada konflik horizontal di Luwu Utara disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor pengetahuan dan pemahaman konflik, hampir semua masyarakat meletakkan pengertian konflik sebagai benturan fisik. Sukuisme Inilah yang dianggap sebagai akar masalah konflik karena isu yang berbau Sara mudah sekali ditiupkan untuk menghantam kelompok lain. Pendidikan, rendahnya tingkat pendidikan salah satu penyebab konflik. Budaya dan tradisi. Isu pemberitaan yang tidak adil Isu, tentang penyerangan membuat semua Desa yang bertetangga siap perang. Kenakalan remaja dan minuman keras, bentuk kenakalan remaja yang paling jelas adalah minuman keras (mabuk-mabukan) dan perkelahian, kurangnya ruang berkumpul dan aktualisasi diri, di kabupaten Luwu Utara sangat kurang ruang-ruang publik dimana masyarakat dapat berkumpul dan melakukan interaksi. Adapun upaya Aparat Kepolisian dalam menangani tindak pidana yang terjadi pada konflik horizontal adalah upaya tindakan penanganan struktural, menggunakan cara yang mengedepankan sangsi yang lebih keras dan menggunakan instrumen senjata, dan penjara. Tindakan preventif, melakukan tembakan peringatan pada saat konflik berlangsung dan dengan menghancurkan atau melakukan pengelolaan terhadap penyebab konflik. Tindakan persuasif, melakukan rekonsiliasi dengan cara memediasi dan negoisasi pihak-pihak yang bertikai dengan mengedapankan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat. Dan mengadakan pos-pos polisi disetiap perbatasan Desa.