ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kalangan Militer dan bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Militer terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kalangan Militer.
Penelitian ini dilaksanakan di Oditurat Militer III-16 Makassar, Pengadilan Militer III-16 Makassar, dan DENPOM (Detasemen Polisi Militer Makassar. Pengumpulan data dilaksanakan dengan teknik penelitian sebagai lokasi kepustakaan dan penelitian lapangan sehingga diperoleh data primer yaitu hasil wawancara dengan pihak Oditurat Militer, Pengadilan Militer,DENPOM (Detasemen Polisi Militer) dan data sekunder berupa dokumen dan buku-buku serta laporan hasil penelitian yang mempunyai hubungan erat dengan Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Militer. Dari seluruh data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif yang menjelaskan faktor-faktor penyebab dan upaya untuk menanggulangi Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Militer.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menjadi faktor utama penyebab terjadinya Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Militer, adalah faktor ekonomi, minuman keras, orang ketiga, dan faktor terdesak, tersiksa dan terpaksa, sedangkan upaya penanggulangan Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Militer, yaitu melakukan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang bekerja sama dengan KODAM, Pembinaan pengembangan, dan kegiatan-kegiatan yang baik oleh keluarga, serta penangkapan hingga penindakan kepada pelaku Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kalangan Militer.