ABSTRAK
Telah dilakukan penelitian tentang penerapan standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027 tahun 2004 di apotek di kota Medan. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif dengan model penelitian survei serta bersifat cross-sectional. Data dikumpulkan dari 68 responden melalui pengisian angket pada bulan Juli sampai Nopember 2008. Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah stratifikasi dengan membagi populasi menjadi 4 strata yaitu APA Depkes, APA Non Depkes, APA Pegawai Swasta, dan APA Lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 68 responden di antaranya adalah 67,65% apotek milik PSA dan 52,94% apoteker tidak hadir setiap hari di apotek. Persentase terbesar yang melaksanakan pelayanan langsung kepada pasien di apotek adalah asisten apoteker sebesar 83,82%. Secara umum, rata – rata skor pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di apotek di kota Medan tahun 2008 adalah 47,63% atau berdasarkan penilaian pelayanan kefarmasian secara metode
Guttman termasuk dalam kategori kurang.