ABSTRAK
Kekerasan dan pelanggaran terhadap Jamaah Ahmadiyah di Indonesia (JAI) karena keyakinannya mendatangkan respon dari Persekutuan gereja-Gereja di Indonesia (PGI). PGI menganggap kekerasan dan pelanggaran terhadap para pengikut JAI merupakan tindakan yang menciderai Hak Asasi Mansuia (HAM) dan hak-hak warga negara yang diatur oleh Konsistusi (UUD 1945), sehingga menimbulkan keberpihakan PGI terhadap JAI sebagai korban kekerasan dan pelanggaran. Keberpihakan PGI terhadap JAI di dasari pula oleh pandangan-pandangan teologis PGI yang berlandaskan pada pemahaman trinitatis PGI terhadap pribadi-pribadi Allah yang Esa. Pemahaman trinitatis PGI terhadap Allah melalui pribadiNya sebagai Allah pencipta menjadikan PGI menghargai keberagaman sebagai anugrahNya. Pemahaman trinitatis PGI terhadap Allah melalui pribadi Yesus Kristus menjadikan PGI berpihak kepada mereka yang lemah, tertindas, yang dirampas haknya dan direndahkan martabatnya sebagai bentuk penyampaian kabar keselamatan bagi manusia dan pemahaman trinitatis PGI terhadapAllah melalui Roh Kudus menggerakan PGI untuk menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah di Indonesia, yaitu kebenaran, keadilan dan kasih sehingga damai sejahtera Allah terwujud di Indonesia. Pemahaman Trinitatis PGI terhadap pribadi-pribadi Allah yang Esa mendatangkan sebuah konsekuensi sosial bagi PGI, yaitu memperjuangkan kebebasan beragama di Indonesia yang dapat dilihat melalui keberpihakan PGI terhadap JAI sebagai salah satu bentuk respon nyata PGI terhadap tugas dan panggilan di dunia dan di Indonesia pada khususnya.
Kata Kunci: JAI, PGI, Kebebasan Beragama, Allah Tritunggal.
File Selengkapnya.....