ABSTRAK
Keberadaan desa secara hukum diakui dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Desa ditempatkan sebagai organisasi Pemerintah yang memiliki kewenangan tertentu untuk mengurus dan mengatur masyarakatnya. Dengan kewenangan tersebut harus tersedianya dana yang cukup untuk desa, salah satunya adalah ADD. Pemerintah Kabupaten Karo telah mengeluarkan Peraturan Bupati Karo Nomor 8 Tahun 2015 terkait ADD. Pencairan ADD dilakukan dalam tiga tahap dan dialokasikan menjadi tiga pembagian, yakni penghasilan tetap pemerintah desa, biaya operasional pemerintah desa, biaya pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan penjelasan diatas, peneliti tertarik melakukan penelitian dengan mengangkat judul Implementasi Program Alokasi Dana Desa Dalam Pembangunan Desa di Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo (Studi pada Desa Ajijahe dan Desa Ajijulu).
Bentuk penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dimana penelitian ini memaparkan dan menggambarkan pelaksanaan kebijakan ADD di Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo berdasarkan variabel dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Sampel pembangunan dalam penelitian ini adalah penimbunan tanah balai desa di Desa Ajijahe dan pembangunan jalan dengan sirtu di Desa Ajijahe.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa di Kecamatan Tigapanah khususnya di Desa Ajijahe dan Desa Ajijulu sudah berjalan dengan baik, namun masih berjalan dengan lambat dan tida sesuai dengan waktu dikarenakan oleh kurangnya fasilitas-fasilitas pendukung dan kurangnya SDM dalam pemenuhan syarat administrasi dalam pecairan dana ADD sehingga pelaksanaan berjalan tidak sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan yang sangat singkat. Pelaksanaan juga diperlukan Juklak/ Juklis dalam pelaksanaan serta memperhatikan undang-undang di atasnya yang mengatur tentang alokasi dana desa.
Kata Kunci: Implementasi Program, Alokasi Dana Desa, Pembangunan Desa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo
File Selengkapnya.....