BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sepanjang sejarah, Emas telah lama dianggap sebagai logam yang paling berharga dalam peradaban manusia, setidaknya sejak 4000 SM. Pada tahun tersebut, ditemukan kepingan emas di Spanyol. Bangsa yang tinggal di daerah Eropa Timur itu pun menggunakan kepingan emas sebagai perlengkapan aksesoris dan fashion.Sebuah peradaban di Irak Selatan juga mampu menciptakan perhiasan dari emas pada 3000 SM. Bahkan, model dan desainnya masih dipakai sampai sekarang. Emas telah digunakan sebagai simbol ketulenan, nilai tinggi, maupun kedaulatan sehingga sering kali diburu orang. Semula emas digunakan sebagai perlengkapan ritual kuno dan alat perhiasan semata, namun puluhan tahun ini emas sudah menjadi salah satu instrumen investasi yang menguntungkan.
Emas merupakan salah satu jenis komoditi yang paling banyak diminati untuk tujuan investasi yang menguntungkan yang nilainya cenderung meningkat tiap saat. Emas juga dapat digunakan sebagai standar ekonomi atau keuangan, cadangan devisa dan alat pembayaran yang paling utama di beberapa negara. Para investor umumnya membeli emas untuk hedge atau safe haven terhadap beberapa krisis termasuk ekonomi, politik, sosial atau krisis yang berbasis mata uang. Selain sebagai pelindung asset, emas juga merupakan instrumen investasi yang nilainya jarang turun dalam 10 tahun terakhir.
Perusahaan Pegadaian adalah badan usaha di Indonesia yang mempunyai izin secara resmi untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Seperti pemberian kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu yang cepat dalam bentuk gadai emas. Dalam hal ini pihak pegadaian memberikan kemudahan kepada nasabah dalam memberikan pinjaman dana hanya dengan menggadaikan emasnya di Pegadaian.
Pemberian kredit ini didasarkan pada kelayakan suatu agunan atau barang jaminan dalam wujud emas. Sebelum barang tersebut yang digunakan sebagai barang jaminan oleh nasabah sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman kredit gadai, terlebih dahulu barang jaminan tersebut ditaksir untuk mengetahui uang pinjaman yang bisa diberikan kepada nasabah. Besarnya nilai taksiran juga sudah memperhitungkan resiko fluktuasi harga dengan cara menetapkan patok taksiran, maka besarnya pinjaman maximum yang dapat diberikan kepada nasabah adalah sebesar 95% dari nilai taksiran barang.