BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang kita lihat sekarang persaingan perbankan di Indonesia dirasakan semakin kompetitif. Persaingan ini tidak saja terbatas pada keramahan pelayanan, kecepatan, harga dan jenis produk yang ditawarkan tetapi persaingan ini lebih luas lagi pada usaha bank dalam menarik nasabah sebanyak-banyaknya, baik dengan cara memberikan rangsangan berupa hadiah, maupun dengan optimalisasi suku bunga yang tinggi, serta penggunaan fasilitas modern dan canggih yang bertujuan untuk memberikan kepuasan dan kemudahan bagi para nasabah. Hal ini diakibatkan dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai liberalisasi kegiatan perbankan pada bulan Juni tahun 1983, kemudian disusul dengan paket deregulasi 27 Oktober 1988, dan perubahan Undang-undang No. 14
Tahun 1967 tentang Perbankan menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 1992. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari Trilogi Pembangunan adalah Perbankan. Peranan yang strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien, yang bedasarkan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup orang banyak.
Organisasi dan kedudukan bank pada suatu negara merupakan cermin dari keadaan dan kemajuan kehidupan ekonomi dari negara itu. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang ditandai dengan kekurangan modal serta dilain pihak jumlah penduduk dan sumber daya alamnya yang melimpah merupakan masalah dalam usaha meningkatkan perekonomian negara tersebut. Untuk mempercepat perkembangan ekonomi diperlukan pertambahan dalam pembentukan modal. Bank mempunyai arti yang sangat penting dalam pembentukan modal baik melalui tabungan maupun penciptaan uang, dimana bank menampung dana dari masyarakat berupa tabungan dan menyalurkannya ke masyarakat yang membutuhkan dana guna tambahan modal dari peningkatan usahanya. Apabila pihak bank kekurangan dana, sementara permohonan pinjaman meningkat, maka salah satu upaya yang dilakukan oleh bank agar dana tersebut cepat terpenuhi adalah dengan meningkatkan suku bunga tabungan. Peningkatan bunga tabungan secara otomatis akan pula meningkatkan bunga pinjaman. Namun apabila dana simpanan atau tabungan yang ada semakin banyak sementara permohonan pinjaman sedikit maka bunga simpanan akan turun.