ABSTRAK
Pariwisata merupakan salah satu sektor pembangunan yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan pariwisata mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan Indonesia khususnya sebagai salah satu penghasil devisa negara. Pariwisata di Indonesia merupakan salah satu sektor ekonomi penting. Di samping sebagai mesin penggerak ekonomi, pariwisata adalah wahana yang menarik untuk mengurangi angka pengangguran. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian tertarik untuk melakukan penelitian mengenai judul “Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Industri Pariwisata (studi tentang akomodasi dalam perizinan hotel non bintang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan)”. Adapun perumusan masalah dalam penelitin :“ bagaimana impelemtasi peraturan daerah kota medan nomor 4 tahun 2014 tentang industri pariwisata (studi tentang akomodasi dalam perizinan hotel non bintang pada dinas kebudayaan dan pariwisata kota medan) dan proses pembuatan surat izin usaha hotel non bintang?“ Tujuan penelitian adalah Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Industri Pariwisata (Studi tentang Akomodasi Dalam Perizinan Hotel Non Bintang Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Medan) beserta Proses Pengurusan Izin Usaha Hotel Non Bintang dalam Pelaksanaan Kebijakan Tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses pembuatan surat izin usaha hotel non bintang tersebut, sudah adanya struktur yang sesuai dengan kepentingannya, karna sudah ada tersedia SOP yang berlaku. Dan juga ada kebijakan yang di tanamkan sebelum mendirikan usaha hotel tersebut.
Kata Kunci : PERDA, Industri Pariwisata, Akomodasi Perizinan Hotel Non Bintang.
File Selengkapnya.....