ABSTRAK
Sekolah-sekolah swasta dengan ciri keagamaan khususnya sekolah Kristen, sampai saat ini masih mempertahankan dan memberikan pelajaran agama Kristen untuk semua siswa tak peduli agama yang dianut para siswa. Hal ini sebenarnya tak sesuai dengan jiwa dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS yang menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Tentu saja hal ini problematic selain tak sesuai dengan jiwa dan semangat UU Sisdiknas 2013. Oleh sebab itu melalui penulisan ini penulis memberikan alternatif yakni suatu bentuk pendidikan agama yang disebut Pendidikan Religiousitas, tanpa menghilangkan PAK untuk mereka yang memang berlatar belakang agama Kristen. Dengan adanya Pendidikan Religiositas yang merupakan salah satu bentuk komunikasi iman, baik antarsiswa yang seagama maupun siswa yang berbeda agama dan kepercayaan agar membantu siswa menjadi manusia yang religius, bermoral, terbuka, dan mampu menjadi pelaku perubahan sosial demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera lahir dan batin, berdasarkan nilai-nilai universal misalnya kasih, kerukunan, kedamaian, keadilan, kejujuran, pengorbanan, kepedulian, dan persaudaraan. Melalui pendidikan religiositas para siswa dapat mendalami suatu topik dari perspektif agamanya sendiri-sendiri dan dengan demikian para siswa yang berbeda agama dapat juga belajar perspektif agama lain, dan mengambil apa yang dapat memperkaya imannya sendiri, dan belajar menghargai perbedaan sehingga tercipta hubungan yang harmonis antar siswa dengan latar belakang agama yang berbeda sementara mereka tetap memperdalam iman dan identitasnya sendiri. Tentu saja hal ini tak cukup, akan tetapi Pendidikan Agama Kristen tetap diberikan kepada mereka yang memeluk agama Kristen pada jam tambahan secara terpisah.
Kata Kunci: Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Religiositas, UU SISDIKNAS, Sekolah Kristen
File Selengkapnya.....