ABSTRAK
Gereja Protestan Maluku adalah salah satu gereja yang beraliran Calvinis dan otomatis mengikuti disiplin/siasat gereja yang dibuat oleh Calvin pada jemaat di Jenewa. Salah satunya adalah larangan siapa yang boleh ikut dan tidak boleh ikut dalam perjamuan kudus. Orang yang dianggap layak tidak boleh ikut adalah mereka yang terlibat dalam disiplin gereja. Salah satunya yang terlibat dalam disiplin/siasat gereja adalah mereka yang berzina tidak diperkenankan mengambil bagian dalam Perjamuan Kudus. Pasangan kawin piara dianggap melakukan dosa zina oleh jemaat GPM Haria, maka pasangan kawin piara tidak diperbolehkan mengikuti perjamuan kudus. Fokus penelitian ini akan melihat bagaimana sikap warga jemaat GPM Haria terhadap larangan mengikuti perjamuan kudus bagi pasangan kawin piara ditinjau dari perspektif pemagaran meja perjamuan Tuhan menurut Calvin. Metode penelitian yang dipakai oleh penulis adalah metode deskriptif-analisis yang di mana untuk menggambarkan realita yang terjadi. Dari hasil penelitian dalam menerapkan siasat/disiplin gereja, gereja menerapkan standar ganda yang di mana pasangan kawin piara, dianggap melakukan dosa prosedur dan mereka dikenakan siasat gereja tanpa melihat nilai-nilai kesucian perkawinan yang dianut oleh pasangan kawin piara. Sedangkan bagi pasangan menikah yang sesuai aturan-aturan yang berlaku tetapi mengabaikan nilai-nilai kekudusan dalam perkawinan, tidak dikenakan siasat gereja. Adanya pemagaran dalam perjamuan kudus bagi pasangan kawin piara. Sibuk mengurusuhi hal-hal yang bersifat prosedur ini membuat gereja kehilangan tujuan dari perjamuan kudus yang di mana diperuntuhkan bagi orang berdosa. Semua orang adalah berdosa dan semua diundang Yesus untuk mengambil bagian dalam perjamuan Tuhan.
Kata kunci: Kawin piara, perjamuan kudus, larangan, dan dosa.
File Selengkapnya.....