ABSTRAK
Kementerian Negara merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri-menteri yang menduduki suatu kementerian merupakan pembantu presiden. Kedudukan para menteri ini sangat penting dalam pemerintahan, karena menteri-menterilah yang menjalankan kekuasaan pemerintahan (pouvoir executive) dalam prakteknya, sehingga menterilah yang paling mengetahui hal-hal mengenai lingkungan pekerjaannya. Oleh karenanya, menteri memiliki pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai kementerian yang dipimpinnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Yaitu sebuah prosedur metode penelitian ilmiah yang didasarkan pada bahan hukum primer dan sekunder yang juga disandarkan pada logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Alat pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka dengan mengumpulkan sumber-sumber atau bahan- bahan antara lain dari buku-buku, artikel, koran, majalah, internet. Dalam sejarah ketatanegaraannya, Indonesia pernah menerapkan konstitusi yang berbeda-beda, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, sampai kembali lagi menggunakan UUD 1945 hingga saat ini. Perubahan sistem pemerintahan yang dianut pada konstitusi tersebut turut memberikan pengaruh pada lembaga kementerian negara.
Pada saat melakukan perubahan pertama tahun 1999 dan perubatiga tahun 2001, pasal mengenai Kementerian Negara juga ikut diubah. Hasil perubahan itu menyebabkan keluarnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Dalam UU No. 39 Tahun 2008, muncul suatu jabatan baru dalam kementerian yang sebelumnya tidak dikenal dalam UUD NRI tahun 1945, yakni jabatan wakil menteri. Jabatan wakil menteri ini menimbulkan kontroversi yang terjadi di masyarakat ini berujung pada diajukannya permohonan pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.