ABSTRAK
Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintahan dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Aparatur Sipil Negara dapat kita ketahui adanya mutasi PNS yang mana prosedur mutasi PNS adalah salah satu administrasi kepegawaian yang dapat diartikan sebagai seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu, dimana masalah pokoknya berkisar pada hal penerimaan, pengangkatan, pemindahan, pengembangan, balas jasa sampai pada pemberhentian. Dengan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman PNS dapat kita tarik mengenai mutasi PNS, dalam arti Pemindahan PNS dengan maksud Mutasi PNS dari satu daerah kedaerah lain/antar instansi dalam satu Provinsi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah hubungan hukum kepegawaian dengan lembaga kepegawaian di Indonesia, bagaimana mutasi PNS serta tugas pokok dan fungsi jabatan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga, apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan mutasi/pemindahan PNS di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Sibolga dan syarat-syarat atau prosedur apa saja yang harus dipenuhi oleh PNS dalam pelaksanaan mutasi/pemindahan.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif. artinya penelitian mengacu pada norma hukumPenelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan,dimana melakukan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) yang berkaitan dengan prosedur mutasi pegawai negeri sipil dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan UU No. 05 Tahun 2014 tentang ASN.