ABSTRAK
Gadai merupakan salah satu kategori dari perjanjian utang-piutang, yang mana untuk suatu kepercayaan dari orang yang berpiutang, maka yang berutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya itu. Dalam statusnya barang yang dijaminkan adalah motor yang masih kredit, motor tersebut ada hak antara kreditur (leasing) dan debitur. Berangkat dari fenomena yang terjadi, masyarakat terbiasa menggadaikan motornya yang masih kredit di bengkel motor Dini Jaya Ungaran. Biasanya kedua pihak sudah mengetahui status barang tersebut, serta praktik ini dilakukan tanpa ada surat perjanjian tertulis melainkan hanya kesepakatan dengan lisan dan didasari rasa saling percaya. maka penulis tertarik untuk mencoba mengkaji lebih dalam mengenai praktik gadai dengan jaminan motor kredit, kemudian dianalisis menggunakan hukum Islam.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di bengkel motor Dini Jaya Ungaran. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, yaitu observasi non-partisipan, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer hasil dari wawancara pemilik bengkel serta masyarakat yang bersangkutan, sementara data Sekunder berupa dokumen- dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Setelah data terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif Analitis.
Dari hasil penelitian bahwa praktik gadai dengan jaminan motor kredit yang terjadi di bengkel motor Dini Jaya Ungaran, pihak yang menyerahkan jaminan (rahin) tersebut menyerahkan motornya yang masih dalam keadaan kredit atau masih dalam masa angsuran kepada pihak penerima gadai sebagai jaminan utang. Praktik seperti ini hukumnya tidak sah karena motor tersebut masih kredit, sebab hal ini dilihat dari akad sewa beli bahwa pemilik motor hanyalah sebagai penyewa saja dan belum menjadi pemilik penuh motor tersebut. Jadi syarat sah gadai yaitu barang itu milik sah penggadai tidak terpenuhi karena barang tersebut masih ada sangkutpautnya dengan pihak Leasing. Praktik seperti ini juga banyak menimbulkan banyak mudharat dari pada manfaatnya dan resiko praktik ini sangatlah besar terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Sebaiknya praktik gadai dengan jaminan motor kredit ini tidak dijadikan kebiasaan agar tidak adanya pihak yang dirugikan.
Kata Kunci : Gadai, Motor Kredit, Leasing
File Selengkapnya.....