ABSTRAK
Meskipun zakat dijelaskan dalam al-Qur'an secara singkat, tetapi khusus mengenai orang yang berhak menerima zakat disebutkan secara jelas dalam surat at-Taubah ayat 60. Zakat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya tidak boleh diberikan kepada siapa pun selain kepada yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Berdasarkan permasalahan di atas, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah yaitu: bagaimana pelaksanaan pendistribusian zakat fitrah secara merata di Desa Mijen Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak? Bagaimana ditinjau dari perspektif hukum Islam tentang pendistribusian zakat fitrah secara merata di Desa Mijen Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak?
Berkenaan dengan perumusan masalah diatas, penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan) dengan menggunakan metode normatif. Sumber data primernya yaitu hasil wawancara dan observasi dengan pengurus kepanitiaan zakat fitrah, tokoh agama atau ustadz, mustahiq zakat Desa sedangkan data sekundernya: buku-buku, hasil penelitian-penelitian terdahulu yang relevan dengan judul penelitian ini. Adapun Metode pengumpulan datanya dengan interview (wawancara) dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendistribusian zakat fitrah di Musholla As-Syuhada Desa Mijen Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak dibagikan secara merata kepada warga, tanpa mendahulukan kepada fakir dan miskin. Berhubung letak Musholla berdekatan dengan rumah, maka jama’ahnya juga banyak dari desa tersebut. Jadi, zakat fitrah diberikan kepada masyarakat Desa Mijen yang merupakan jama’ah Musholla as-Syuhada. Setiap kepala keluarga mendapat zakat fitrah sebesar 2.5 kg, tetapi apabila setelah pembagian tersebut ada sisa, maka sisa tersebut diberikan kepada jama’ah shalat lima waktu di Musholla As-Syuhada dan tokoh agama (ustadz) yang dianggap sebagai kelompok fī bīl ll (berjuang dijalan Allah). Menurut hukum Islam,
zakat fitrah hanya bisa diberikan kepada kepala mustahik sebagaimana tersebut dalam QS. Attaubah ayat 60 yang jumlahnya ada delapan yaitu fuqara (fakir miskin), masakin (orang-orang miskin), amil (orang yang bekerja membagi- bagikan harta zakat kepada mereka yang berhak), mu'allaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (budak), gharim (orang yang mempunyai hutang), sabilillah (jihad di jalan Allah seperti memakmurkan masjid dll), dan Ibnu Sabil (perantau/musafir). Jika ke delapan tersebut tidak ada maka diberikan kepada mustahik-mustahik yang ada.
Kata Kunci : Distribusi, Zakat Fitrah, Merata.
File Selengkapnya.....