ABSTRAK
Pada umumnya orang memandang uang sebagai alat tukar- menukar, namun sebagian orang ada yang memandang uang sebagi komoditas. Dalam hukum Islam, uang tidak dianggap sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan sebagaimana dalam sistem perekonomian konvensional. Jika untuk pengecualian uang harus dipertukarkan dengan uang, maka pembayaran yang dilakukan harus seimbang. Penelitian ini didasarkan atas adanya dalil yang di riwayatkan oleh Ahmad bahwa tukar-menukar barang sejenis harus dilakukan dengan tunai dan tidak boleh ada tambahannya. Namun, di Pati terdapat suatu penukaran mata uang, yang mana jika kita ingin menukarkan uang kertas yang nominalnya besar, ingin ditukarkan dengan uang kertas yang nominalnya kecil (pecahan) bisa dikenakan tambahan sebesar 5%-15%. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang (Studi Kasus di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati)”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Penelitian ini merupakan field research dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara praktik tukar-menukar uang di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati dengan pandangan hukum Islam. Sumber datanya meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara dan metode dokumentasi. Analisis data bersifat deskriptif analitik.
Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa praktik tukar-menukar uang yang terjadi di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati diperbolehkan dalam hukum Islam. Akad yang diterapkan dalam transaksi tersebut adalah akad ijarah, yakni Ijarah „alaa al-a‟maal ijarah. Adapun status mengenai adanya tambahan dari jumlah uang yang ditukarkan dari keduaya bukanlah riba, karena tidak mengandung unsur eksploitasi di dalamnya. Tambahan uang tersebut adalah upah (ujrah) yang diterima penyedia jasa atas susah payahnya mendapatkan uang pecahan.
Kata Kunci: Hukum Islam, Tukar-Menukar, Upah (Ujrah).
File Selengkapnya.....
0 comments:
Posting Komentar
Berikan Komentar yang membangun demi perkembangan Blog ini. Terima kasih buat semuanya yang telah memberikan komentar.
Lihat semua Komentar Klik Disini