Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

13. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Tukar-Menukar Uang

ABSTRAK

Pada umumnya orang memandang uang sebagai alat tukar- menukar, namun sebagian orang ada yang memandang uang sebagi komoditas.  Dalam hukum Islam, uang tidak dianggap sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan sebagaimana dalam sistem perekonomian konvensional. Jika untuk pengecualian uang harus dipertukarkan dengan uang, maka pembayaran yang dilakukan harus seimbang. Penelitian ini didasarkan  atas  adanya  dalil  yang  di  riwayatkan  oleh  Ahmad  bahwa tukar-menukar barang sejenis harus dilakukan dengan tunai dan tidak boleh ada tambahannya. Namun, di Pati terdapat suatu penukaran mata uang,   yang   mana   jika   kita   ingin   menukarkan uang   kertas   yang nominalnya besar, ingin ditukarkan dengan uang kertas yang nominalnya kecil (pecahan) bisa dikenakan tambahan sebesar 5%-15%. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik  Tukar-Menukar Uang (Studi Kasus  di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati)”. Adapun rumusan masalah  dalam penelitian  ini  adalah:  Bagaimana  Pandangan  Hukum Islam   terhadap   Praktik   Tukar-Menukar   Uang   di   Desa   Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati.
Penelitian ini merupakan field research dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara praktik tukar-menukar uang di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati  dengan  pandangan  hukum  Islam.  Sumber  datanya  meliputi  data primer dan  data sekunder.  Metode pengumpulan  data  dengan menggunakan metode wawancara dan metode dokumentasi. Analisis data bersifat deskriptif analitik.
Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa praktik tukar-menukar uang yang terjadi di Desa Panjunan Kecamatan Pati Kabupaten Pati diperbolehkan dalam hukum Islam. Akad yang diterapkan dalam transaksi tersebut adalah akad ijarah, yakni Ijarah „alaa  al-a‟maal  ijarah.  Adapun  status  mengenai adanya tambahan dari jumlah uang yang ditukarkan dari keduaya bukanlah riba, karena tidak mengandung unsur eksploitasi di dalamnya. Tambahan uang tersebut adalah upah (ujrah) yang diterima penyedia jasa atas susah payahnya mendapatkan uang pecahan.

Kata Kunci: Hukum Islam, Tukar-Menukar, Upah (Ujrah). 
File Selengkapnya.....

0 comments:

Posting Komentar

Berikan Komentar yang membangun demi perkembangan Blog ini. Terima kasih buat semuanya yang telah memberikan komentar.
Lihat semua Komentar Klik Disini

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi