ABSTRAK
Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, saat ini banyak berkembang lembaga yang menerapkan prinsip syariah dalam menjalankan usahanya. Lembaga-lembaga tersebut antara lain perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah, pasar modal syariah, hingga yang paling terbaru adalah perhotelan syariah. Hotel syariah merupakan produk terbaru dunia bisnis pada umumnya dan dunia perhotelan pada khususnya. Alhasil, tidak sedikit hotel yang banting setir dan atau mulai menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan operasional bisnisnya. Mengenai landasan yang digunakan untuk memberikan legalitas terhadap hotel syariah di Indoensia adalah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana prosedur menginap pada hotel syariah di Solo? 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sewa kamar pada hotel syariah di Solo? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1. Mengetahui prosedur menginap pada hotel syariah di Solo. 2. Mengetahui status hukum Islam tentang sewa kamar pada hotel syariah di Solo.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur penyewaan kamar hotel syariah di Solo tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Sebab, hotel tidak menerapkan salah satu aspek yang termuat dalam peraturan tersebut, yaitu seleksi tamu. Salah satu tujuan diadakanya seleksi tamu adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang melanggar syara’. Sedangkan hukum sewa-menyewa kamar hotel syariah di Solo adalah sah menurut hukum Islam. Semua rukun dan syarat dalam akad sewa- menyewa kamar hotel syariah di Solo sudah terpenuhi. Rukun tersebut adalah sighat ijab qabul, recepsionist sebagai mu’ajjir, tamu sebagai musta’jir, dan kamar hotel sebagai objek yang diambil manfaatnya.