ABSTRAK
Pembuatan maupun pelaksanaan surat perjanjian pemborongan/ kontrak tidak mungkin akan selamanya bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Terkadang kontrak yang dibuat, bentuk dan isinya tidak sesuai dengan standar pembuatan kontrak, dan dalam pelaksanaannyapun tak terlepas adanya kemungkinan cidera janji (wanprestasi). Adapun skripsi yang berjudul Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Pemborong Membangun Tanaman Ulang Kare Tahun 2015 Antara PT. Perkebunan Nusantara III & CV. Wira Andalan Mandiri (Studi Pada PT. Perkebunan Nusantara III). Permasalahan yang timbul yaitu bagaimanakah aspek hukum dalam perjanjian pemborongan membangun tanaman ulang karet 2015 antara PT Perkebunan Nusantara III dan CV. Wira Andalan Mandiri, Prosedur perjanjian pemborongan membangun tanaman ulang karet 2015 antara PT Perkebunan Nusantara III(Persero) dan CV. Wira Andalan Mandiri, Pelaksanaan perjanjian pemborongan membangun tanaman ulang karet 2015 antara PT Perkebunan Nusantara III dan CV. Wira Andalan Mandiri dan Hal-hal apakah yang timbul dalam perjanjian pemborongan membangun tanaman ulang karet 2015 antara PT Perkebunan Nusantara III DAN CV. Wira Andalan Mandiri.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aspek hukum dalam perjanjian pemborongan membangun tanaman ulang di antaranya KUHPedata Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1338 Pasal 1601 sampai dengan Pasal 1617, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan barang / jasa pemerintah. Prosedur perjanjian pemborongan berupa spesifikasi teknis dan bestek yang terdapat dalam dokumen pelelangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan surat perjanjian ini. Pihak CV. Wira Andalan Mandiri tidak diperkenankan merubah spesifikasi pekerjaan tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak PT. Perkebunan Nusantara III (Persero). Pelaksanaan perjanjian pemborongan melalui proses pelelangan sederhana. Pihak CV. Wira Andalan Mandiri setuju mengikat diri dan menyanggupi untuk menerima dan melaksanakan pekerjaan dari pihak PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) sampai dengan selesai dan sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Hal-hal yang timbul dalam perjanjian pemborongan membangun tanaman ulang karet yaitu pembayaran yang menyimpang nomor rekening yang diajukan bukan merupakan rekening atas nama pihak CV. Wira Andalan Mandiri atau nomor rekening perubahan tersebut tidak tercantum dalam DRT.
Kata kunci : Perjanjian Pemborongan, Tanaman Ulang Karet
File Selengkapnya.....