ABSTRAK
Undang-undang pemerintah daerah lahir sebagai antisipasi pembaharuan dan penyempurnaan dari beberapa aturan yang melandasi pelaksanaan pemerintah didaerah yang sudah tidak antisifatif dalam perkembangan. Di sisi lain, undang- undang ini merupakan implementasi dari beberapa aturan mendasar, dengan tegas dan jelas memberikan batasan-batasan beberapa pengertian sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan di daerah, antara lain memisahkan secara tegas fungsi dan peran pemerintah daerah dan DPRD, yang di satu sisi menempatkan kepala daerah beserta perangkat daerah otonom sebagai badan eksekutif daerah dan di sisi lainnya, DPRD sebagai badan legislatif daerah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara normatif dan empiris. Mengacu pada tipologi penelitian menurut Soerjono Soekanto, studi pendekatan terhadap hukum yang normatif mengkonsepsikan hokum sebagai norma, kaidah, peraturan dan perundang–undangan yang berlaku pada suatu waktu dan temat tertentu sebagai produk dari suatu kekuasaan negara tertentu yang berdaulat
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Kedudukan dan tugas Gubernur Sumatera Utara Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Kedudukan dan kekuasaan penyelenggaraan pemerintah daerah melakukan aktivitasnya tidak keluar dari kerangka Negara Kesatuan. Begitu pula pengelolaan daerah tentu tidak terlepas dari suatu sistem pengelolaan, termasuk subsistem yang menjadi pengelola sistemnya yang telah ditentukan aturan perundang-undangan. Alur pemikiran tersebut akhirnya akan berkait erat dengan model rekrutmen kepala daerah di masing-masing daerah.Implementasi akuntabilitas dan transparansi dalam pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Di Provinsi Sumatera Utara Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disampaikan melalui media. Agar pembahasan LKPJ Kepala Daerah yang disampaikan kepada DPRD dapat lebih akuntabel dan transparan, maka DPRD dalam pembahasan ditingkat Panitia Khusus melakukan publik hearing (dengar pendapat) dengan berbagai unsur masyarakat yang ada di Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari para tokoh masyarakat, unsur LSM, unsur Organisasi Masyarakat, unsure Kepala Desa dan BPD, unsur wanita, pemuda, unsur perguruan tinggi untuk diminta tanggapan dan responya terhadap LKPJ Gubernur, baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun terhadap implementasi APBD selama satu tahun anggaran yaitu pada tahun anggaran 2009. Kendala yang dihadapi dalam implementasi akuntabilitas dan transaparasi dalam pertangungjawaban pemerintah daerah yang dihadapi adalah;Kurang adanya tanggapan dari masyarakat yang disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Informasi LPPD yang telah dipublikasikan lewat media cetak dan elektronik yang ada.