ABSTRAK
Persoalan tentang riba yang dilarang bukan saja dibicarakan dalam agama Islam tetapi juga dalam agama-agama samawi lainnya. Bahkan sejak zaman kejayaan Athene, Solon telah membuat undang-undang yang melarang bunga. Ahli-ahli filsafat seperti Plato dan Aristoteles pun tidak membenarkan riba. Mereka menganggap bunga uang bukan keuntungan yang wajar karena pemilik uang tersebut tidak turut serta menanggung resiko. Merujuk pada keterangan di atas, masalah yang muncul yaitu bagaimana dengan pemberian bunga tabungan PKK pada akhir tahun. Sebagai rumusan masalah yaitu bagaimana pelaksanaan pemberian bunga tabungan PKK pada akhir tahun di Desa Kedungbang Kec. Tayu Kab. Pati ditinjau dari hukum Islam? Bagaimana persepsi masyarakat terhadap pemberian bunga tabungan PKK pada akhir tahun di Desa Kedungbang Kec. Tayu Kab. Pati?
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) atau yang dilakukan dengan data kepustakaan (library research). Data primer penelitian ini bersumber dari hasil wawancara dengan warga, tokoh masyarakat dan ulama Desa Kedungbang Kec. Tayu Kab. Pati. Sedangkan data sekunder yang didapatkan dari buku- buku dan dokumen dari Desa Kedungbang. Setelah data terkumpul dianalisis dengan menggunakan diskriptif normatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut hukum Islam pemberian bunga tabungan PKK pada akhir tahun di Desa Kedungbang Kec. Tayu Kab. Pati bertentyangan dengan hukum Islam. Alasannya karena (1) bunga PKK merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan bunga PKK itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba..
Kata Kunci: Hukum Islam, Bunga, Tabungan
File Selengkapnya.....