ABSTRAK
Kegiatan bongkar muat barang di dalam areal pelabuhan antara PT. Pelindo I Cabang Belawan dengan PT. FKS Multi Agro, Tbk dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan hambatan dan permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan segera sehingga tidak memunculkan masalah lainnya, karena dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat di areal pelabuhan ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pihak pengangkut. Dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat barang, pihak penyelenggara pelabuhan melaporkan realisasi kegiatan bongkar muat barang dan jumlah perusahaan bongkar muat yang melakukan kegiatan haruslah melaporkan pada Dirjen Perhubungan. Adapun yang menjadi judul skripsi penulis adalah Kajian hukum terhadap kontrak kerja untuk kegiatan bongkar muat antara PT. Pelindo I Cabang Belawan dengan PT. FKS Multi Agro Tbk. Permasalahan yang diajukan pada skripsi ini adalah bagaimana perjanjian kontrak kerja antara PT. Pelindo I Cabang Belawan dengan PT. FKS Multi Agro Tbk, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak kerja bongkar muat, bagaimana pelaksanaan bongkar muat antara PT. Pelindo I Cabang Belawan dengan PT. FKS Multi Agro Tbk.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian dengan mengolah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan beberapa pendapat para sarjana. Dan juga ditambah dengan melakukan penelitian kelapangan untuk mendukung informasi dan juga teori yang ada, yaitu dengan melakukan wawancara langusng terhadap narasumber yang bersangkutan yaitu kepala Unit Bongkar Muat PT. Pelindo I Belawan.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat di dalam areal pelabuhan, pihak pengangkut harus memiliki izin usaha bongkar muat barang, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur dimana Pelabuhan itu berada. Selanjutnya Gubernur akan melakukan penelitian pengajuan izin usaha bongkar muat barang dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Hak-hak dan kewajiban para pihak secara timbal-balik serta jika terjadi perselisihannya cara penyelesaiannya memenuhi syarat dan hubungan kerja. Perjanjian kerjasama merupakan kerjasama yang meliputi perencanaan dan pelayanan kapal, pelaksanaan pekerjaan dan penyediaan peralatan mekanik dan non-mekanik untuk pekerjaan bongkar (stevedoring), hingga penyediaan dermaga untuk penyandaran kapal di pelabuhan.
Kata Kunci: Pembongkaran, Pengangkutan dan Pemuatan.
File Selengkapnya.....