ABSTRAK
Kebutuhan terhadap komoditi membuat manusia tidak bisa lepas dari kegiatan perekonomian terutama dalam pertukaran hak milik yang dikenal sebagai jual beli. Dalam Islam jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai bedasarkan saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Salah satu bentuk jual beli yang terjadi di Desa Kemiri Timur yaitu jual beli pohon dengan sistem ijohan. Masalah dalam penelitian ini adalah bahwa saat proses transaksi jual beli tersebut, objek atau pohon sengon tersebut tidak langsung ditebang saat itu juga melainkan masih ditangguhkan oleh pihak pembeli sampai batas waktu 5-7 tahun kemudian. Adapun rumusan masalahnya adalah : 1) Bagaimana Praktek Jual Beli pohon dengan sistem ijohan di Desa Kemiri Timur Subah Batang?, 2) Apa faktor yang mempengaruhi terjadinya praktek jual beli ijohan?, 3) Bagaimana analisis hukum Ekonomi Syari’ah terhadap praktek jual beli pohon dengan sistem ijohan tersebut?.
Penelitian ini merupakan normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data meliputi Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data terdiri dari data primer yaitu hasil wawancara dari pelaku jual beli yaitu penjual dan pembeli pohon sengon, data sekunder yaitu berupa surat-surat atau data monografi dan data demografi. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analitik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli pohon dengan sistem ijohan di Desa Kemiri Timur Kecamatan Subah Kabupaten Batang ini diperbolehkan karena unsur kemaslahatan yang membantu kebutuhan petani. Di dalam penelitian ini merupakan maslahah al-Hajiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemalahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan manusia. Menurut hukum Islam jual beli pohon dengan sistem ijohan ini belum sah menurut syara’, karena jual beli ini terdapat sistem ijon, tetapi karena faktor kebutuhan mendesak, tolong menolong, saling percaya dan sudah menjadi kebiasaan (‘urf) maka diperbolehkan.
Kata kunci : Hukum Ekonomi Syari’ah, Jual Beli, Sistem Ijohan.
File Selengkapnya.....