Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

16. Penolakan Izin Poligami Terhadap Wanita Yang Sudah Dihamili

ABSTRAK

Pada dasarnya asas dalam pernikahan adalah monogami, di mana seorang suami tanpa ada alasan yang jelas dan rasional hanya diperbolehkan  beristeri  satu.  Namun  pada kenyataannya tidak sedikit terjadi di masyarakat, seorang suami memiliki lebih dari seorang istri/poligami.   Ketentuan tentang   poligami   sebagaimana   tercantum dalam pasal 4-5 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 55-59 Intruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam kasusnya, Pengadilan Agama Kendal menangani beberapa kasus poligami diantaranya para pihak yang berperkara mengajukan permohonan poligaminya karena alasan sudah menghamili wanita lain (calon isteri kedua) yang mana hal itu tidak sesuai dari alasan yang diperbolehkan untuk melakukan poligami dalam peraturan Perundang-undangan, akantetapi didalam Islam nikah hamil itu diperbolehkan.  Oleh  karena  itu,  penulis  mencoba  mengangkat “Penolakan Izin Poligami Terhadap Wanita Yang sudah Dihamili (Studi Analisin Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kendal Terkait Dengan Pasal 53 KHI)”.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative empiris atau bisa disebut pendekatan non doktrinal dengan menggunakan analisis kualitatif. Data yang diperoleh berupa putusan dan hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kendal dan dokumentasi melalui data pustaka yang dilakukan. Dalam hal ini analisis akan dilakukan secara berurutan antara metode analisis domain dan analisis toksonomis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat hakim dalam permohonan  poligami  karena menghamili  wanita  lain  (calon  isteri kedua) tidak sesuai dengan  peraturan Perundang-undangan yang ada, karena menghamili dahulu termasuk dalam perzinahan. Hakim berpendapat i‟tikad baik pemohon untuk tetap mempertahankan perkawinannya dengan Termohon, dengan tidak membiarkan hubungan Pemohon dengan calon isteri Pemohon yang sudah dalam keadaan hamil tanpa perlindungan dan kepastian hukum. Kebijakan ini adalah merupakan   solusi   terbaik   sebagai   rasa   tanggung   jawab   untuk menghindari  kesulitan  atau  mafsadah,  sesuai  dengan  kaidah  Fiqiyah yang dikemukakan oleh Hakim dalam mempertimbangkan hukumnya “Menolak atau menghindari kerusakan lebih didahulukan Daripada menarik   kebaikan   (kemaslahatan)”.   Oleh   karenanya,   masyarakat haruslah jeli dalam menyikapinya, agar kebijakan yang diputuskan oleh pengadilan tidak menimbulkan kontroversi dan tidak mempunyai anggapan bisa melegalkan perzinahan.

Kata Kunci: Pendapat Hakim, Permohonan Izin Poligami, Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi