ABSTRAK
Cita negara hukum Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia menuntut seluruh aspek penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa berlandaskan hukum sebagai supremasi tertinggi. Untuk menegakan supremasi hukum di negeri ini maka harus ada peradilan yang bebas dari berbagai intervensi atau biasa disebut sebagai independensi peradilan. Namun realitanya, preseden tertangkapnya pimpinan dari lembaga negara penegak hukum mengindikasikan independensi peradilan di Indonesia belum berfungsi dengan baik maka diperlukan adanya prinsip akuntabilitas peradilan untuk dapat mengawal independensi peradilan. Disinilah fungsi dari pengawasan terhadap seorang hakim akan dapat menjamin prinsip independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan saling bersinergi.
Skripsi ini membahas tentang sistem pengawasan terhadap Hakim Konstitusi dalam perspektif independensi peradilan dan akuntabilitas peradilan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Sistem pengawasan Hakim Konstitusi dianalisis dengan konsep independensi dan akuntabilitas peradilan untuk menemukan jawaban secara komperhensif dan kongkret terhadap permasalahan pada skripsi ini. Dari analisis tersebut salah satu yang dapat disimpulkan adalah kebebasan hakim untuk menjalankan fungsinya merupakan hal yang mutlak harus dimiliki, akan tetapi demi manjamin independesi tersebut tidak disalahgunakan menjadi tameng hukum oleh hakim maka harus ada mekanisme mempertanggungjawabkan setiap perbuatan hakim melalui pengawasan
Kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan amanah dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 begitupula dengan menjaga kehormatan dan martabat hakim. Hal ini dapat tercipta dengan adanya pengawasan terhadap etika dan perlaku hakim sehingga akan menjaga karakter hakim untuk hanya selalu setia kepada keadilan dan kebenaran. Ketika sinergi antara setiap subsistem dari pengawasan Hakim Konstitusi yaitu subjek yang diawasi, objek yang diawasi, subjek yang mengawasi, dan proses pengawasan dapat berlangsung harmonis maka independensi dan akuntabilitas peradilan akan terjaga.