ABSTRAK
Tenaga listrik mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pendorong perekonomian di bidang industri, karena bagi industri tenaga listrik merupakan bahan bakar terpenting untuk mempermudah pekerjaan dan juga untuk pertumbuhan ekonomi pada khususnya, selain itu tenaga listrik juga berperan penting dalam kecerdasan masyarakat. Adapun yang menjadi masalah hak dan kewajiban para pihak pada perjanjian pemakaian arus listrik. Proses pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara perusahaan listrik negara dengan pelanggan dalam perjanjian pemakaian arus listrik akibat wanprestasi. Kendala dan upaya dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam perjanjian pemakaian arus listrik antara perusahaan listrik negara dengan pelanggan akibat wanprestasi.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif sosiologis. Karena pada awalnya hanya meneliti bahan pustaka atau data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan, atau terhadap masyarakat. Hak dan kewajiban para pihak pada perjanjian pemakaian arus listrik. Hak PLN antara lain Menerima pembayaran arus listrik yang telah dinikmati konsumen pelanggan. Memeriksa instalasi ketenagalistrikan yang diperlukan oleh masyarakat baik sebelum maupun sesudah mendapat sambungan listrik. Kewajiban PLN antara lain Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.Memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.Hak Pelanggan antara lain Mendapat pelayanan yang baik. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar. Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik. Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pengusaha sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Kewajiban Pelanggan antara lain Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.Menjaga dan memelihara keamanan instalasi ketenagalistrikan.Mentaati persyaratan teknis dibidang ketenagalistrikan. Proses pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara perusahaan listrik negara dengan Pelanggan Dalam Perjanjian Pemakaian Arus Listrik Akibat Wanprestasi, pihak PLN memberikan tugas kepada tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik untuk memeriksa pelanggan yang bermasalah sebelumnya tim P2TL menentukan target operasi kemudian menentukan jadwal waktu pelaksanaan lalu melakukan koordinasi lapangan dengan pihak terkait guna untuk memeriksa pelanggan yang melakukan pelanggaran.cara tim P2TL menentukan target operasi adalah melakukan pemantauan dari daftar langganan yang perlu diperhatikan, daftar pembacaan meter,dan daftar pemakaian Kwh lalu. Kendala dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam perjanjian pemakaian arus listrik antara perusahaan listrik negara dengan pelanggan akibat wanprestasi antara lain tidak lengkapnya berkas pelanggan akibat terlalu lama, pelanggan yang tidak terima dikarenakan tunggakan atau tagihan susulan tidak sesuai.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Perusahaan Listrik Negara, Pelanggan.
File Selengkapnya.....